DATAJAMBI, Merangin – Pasca penangkapan 4 orang komplotan pengedar uang palsu di kecamatan Tabir Selatan pada Rabu, 25 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB oleh Tim Gabungan Polsek Tabir Selatan dan Satreskrim Polres Merangin, jajaran kepolisian langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Tertangkapnya keempat pelaku peredaran uang palsu ini berkat adanya informasi masyarakat, dimana banyak masyarakat menemukan uang palsu mulai di wilayah Kecamatan Pamenang, Tabir Selatan dan Bangko.
Di Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 orang diduga terlibat peredaran uang palsu, keempat pelaku yakni J-K dengan barang bukti 3 lembar, S-M dengan barang bukti 12 lembar, S-H dengan barang bukti 201 lembar, dan S-T dengan barang bukti 34 lembar dengan total barang bukti 250 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu atau sebanyak Rp.12.500.000.
Lalu pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 30 juta di Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko dan di Desa Pinang Merah Kecamatan Pamenang Barat sebanyak Rp 15 juta. Barang bukti uang palsu dan pemiliknya pun langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku peredaran uang palsu.
“Empat pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, saat ini kasusnya masih kita kembangkan, di hari pertama, kita berhasil menyita Rp 12.500.000 uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan hasil pengembangan kita berhasil mengamankan Rp 45 juta uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,” kata Ruri pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Lebih lanjut Ruri mengatakan jika pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap peredaran uang palsu ini.
“Keterangan yang kita dapat dari pelaku uang palsu yang mereka bawa sebanyak Rp 130 juta dan sudah disebarkan, untuk itu hingga saat ini kita masih kembangkan dimana saja mereka menyebarkan dan mereka dapat dari mana,” ucap Ruri.
Reporter: Daryanto