Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

LP2LH Layangkan Surat Kepada DLH Tebo, Minta Dokumen Lingkungan PT ABT

charlesirait by charlesirait
6 Oktober 2023
in Daerah, LINGKUNGAN
0
LP2LH Layangkan Surat Kepada DLH Tebo, Minta Dokumen Lingkungan PT ABT
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI, Tebo – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (DPP LP2LH) melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH- Hub) Kabupaten Tebo.

Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi media ini melalui telepon genggam pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Related posts

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

13 September 2025
Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

11 September 2025

“Iya benar bang, kami dari LP2LH melayangkan surat resmi ke DLH-Hub Kabupaten Tebo perihal permohonan permintaan akses informasi dokumen lingkungan UKL UPL PT Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Suratnya sudah kita sampaikan Rabu kemarin (4 Oktober 2023),” kata Hary Irawan pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Permintaan ini, kata Hary, dalam rangka menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi terhadap menurunnya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berpotensi dapat mencemarkan lingkungan hidup.

Apalagi, menurut Hary, saat ini kebakaran hutan dan lahan banyak terjadi di lokasi izin mereka. “Artinya jelas, sebagai penanggung jawab izin PT ABT bertanggung jawab penuh. Nah untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab mereka harus di-kroscek dari Matriks Pengelolaan Lingkungan mereka,” ujarnya.

“Apabila nanti kita dapat mengakses informasi dokumen lingkungan mereka dan seandainya ditemukan pelanggaran terhadap tanggung jawab mereka selaku pemegang izin, maka ini merupakan dasar untuk menggugat perusahaan tersebut,” ucap alumni PSLH UGM ini.

Seperti diketahui, permintaan akses informasi dokumen ini bukan tanpa alasan. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008.

“Kita lihat beberapa hari ke depan, sambil menunggu informasi balasan dari pihak DLH-Hub Kabupaten Tebo. Tidak ada alasan untuk menutupi dan tidak memberikan akses informasi dokumen lingkungan ini. Jelas tertuang pada Pasal 2, Pasal 62 ayat 2, Pasal 65 , Pasal 66 Undang Undang 32 Tahun 2009,” tutur pemegang lisensi Amdal C Penilai ini.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Puluhan Anak Kurang Gizi di Medan Timur Dapat Perhatian dari UPZ Baznas Telkom Regional 1

Next Post

Dirjen Gakkum KLHK Segel Langsung Karhutla di Perusahaan Singapura Ini

Next Post
Dirjen Gakkum KLHK Segel Langsung Karhutla di Perusahaan Singapura Ini

Dirjen Gakkum KLHK Segel Langsung Karhutla di Perusahaan Singapura Ini

RECOMMENDED NEWS

Perdana, Paus Fransiskus Akan Pimpin Pemakaman Benediktus Xvi

Perdana, Paus Fransiskus Akan Pimpin Pemakaman Benediktus Xvi

3 tahun ago
Bupati MFA Terima Piagam Opini WTP ke 7 Kalinya

Bupati MFA Terima Piagam Opini WTP ke 7 Kalinya

3 tahun ago
HUT RI Ke-77, Gubernur Al Haris: Tidak Ada Lagi Waktu untuk Bersantai

HUT RI Ke-77, Gubernur Al Haris: Tidak Ada Lagi Waktu untuk Bersantai

3 tahun ago

Buka Workshop Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Gambut, Gubernur Al Haris: Mari Kita Selamatkan dan Cegah Kebakaran Hutan

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat