DATAJAMBI, Tebo – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (DPP LP2LH) melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH- Hub) Kabupaten Tebo.
Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi media ini melalui telepon genggam pada Kamis, 5 Oktober 2023.
“Iya benar bang, kami dari LP2LH melayangkan surat resmi ke DLH-Hub Kabupaten Tebo perihal permohonan permintaan akses informasi dokumen lingkungan UKL UPL PT Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Suratnya sudah kita sampaikan Rabu kemarin (4 Oktober 2023),” kata Hary Irawan pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Permintaan ini, kata Hary, dalam rangka menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi terhadap menurunnya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berpotensi dapat mencemarkan lingkungan hidup.
Apalagi, menurut Hary, saat ini kebakaran hutan dan lahan banyak terjadi di lokasi izin mereka. “Artinya jelas, sebagai penanggung jawab izin PT ABT bertanggung jawab penuh. Nah untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab mereka harus di-kroscek dari Matriks Pengelolaan Lingkungan mereka,” ujarnya.
“Apabila nanti kita dapat mengakses informasi dokumen lingkungan mereka dan seandainya ditemukan pelanggaran terhadap tanggung jawab mereka selaku pemegang izin, maka ini merupakan dasar untuk menggugat perusahaan tersebut,” ucap alumni PSLH UGM ini.
Seperti diketahui, permintaan akses informasi dokumen ini bukan tanpa alasan. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008.
“Kita lihat beberapa hari ke depan, sambil menunggu informasi balasan dari pihak DLH-Hub Kabupaten Tebo. Tidak ada alasan untuk menutupi dan tidak memberikan akses informasi dokumen lingkungan ini. Jelas tertuang pada Pasal 2, Pasal 62 ayat 2, Pasal 65 , Pasal 66 Undang Undang 32 Tahun 2009,” tutur pemegang lisensi Amdal C Penilai ini.