DATAJAMBI, Tebo – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo mengakui PT Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) tidak menjalankan ketaatan Komitmen dalam Dokumen Lingkungannya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo, Nazar Efendi, SE.M,Si kepada media ini saat di konfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Terkait PT ABT, memang selama ini Pemda tidak pernah mendapatkan kontribusi dari perusahaan tersebut dalam bentuk pendapatan daerah dari carbon trade,” kata Nazar.
Hal tersebut, kata Nazar tertuang dalam Surat balasan resmi yang disampaikan oleh Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo kepada DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) tertanggal 11 Oktober 2023 lalu terkait kontribusi PT ABT kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk peningkatan pendapatan daerah dari Carbon Trade itu sendiri,” ujarnya.
“Kami pun juga kaget saat diperlihatkan oleh Ketua DPP LP2LH isi dokumen UKL UPL PT ABT setelah kami kroscek dan teliti memang benar di dalam Matrik Pengelolaan Lingkungannya menerangkan bahwa perusahaan tersebut akan memberikan Kontribusi dalam bentuk Penerimaan Pendapatan Daerah dari hasil carbon trade,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Nazar, jika memang mereka menjalankan ketaatan komitmennya, mereka dengan penuh kesadaran memberikan kontribusi dalam bentuk penerimaan hasil carbon trade yang disetorkan melalui Rekening Kas Daerah Pemda Kabupaten Tebo sebagai bentuk pendapatan daerah,” ucapnya
Namun, kata Nazar, sampai hari ini PT ABT tidak pernah menjalankan komitmen tersebut.
“Artinya sudah jelas dalam hal ini mereka sendiri tidak menjalankan ketaatan dan kami anggap tidak konsisten atas komitmen yang telah mereka buat sendiri,” katanya.