DATAJAMBI, Tebo – Belum selesai persoalan Ketaatan Komitmen PT. Alam Bukit Tiga Puluh ( PT. ABT ) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo terkait kontribusi Pendapatan Daerah, lagi lagi perusahaan ini kembali melahirkan masalah baru terkait ketaatan Komitmen yang tertuang di dalam dokumen UKL UPL mereka.
Hal tersebut diketahui setelah Kepala Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo mengirimkan surat balasan Resmi kepada DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup ( LP2LH ) setelah sebelumnya DPP LP2LH melayangkan surat kepada Kepala Desa Pemayungan Kecamatan Sumay terkait informasi perlibatan Pemerintah Desa dan Perwakilan Masyarakat dalam pembahasan Dokumen Lingkungan PT.ABT Tahun 2015 silam.
Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan,saat dikonfirmasi langsung media ini pada Selasa,17 Oktober 2023 membenarkan perihal surat balasan dari Pihak Pemerintah Desa Pemayungan Kecamatan Sumay tersebut.
“Surat balasan dari Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo bernomor : 140/82/PMY/X/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 berisikan keterangan bahwa baik pihak Pemerintah Desa dan Perwakilan Masyarakat Desa tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam pembahasan Dokumen Lingkungan/UKl UPL PT. ABT”,terang Hary.
Artinya,kata Hary, disini sudah jelas bahwa, PT. ABT telah melanggar aturan pedoman penyusunan dokumen Lingkungan terkait rencana usaha dan atau/kegiatan mereka di Kabupaten Tebo,”ungkapnya.
“Seharusnya pada saat melakukan proses penyusunan sampai ke tahap pembahasan dokumen Lingkungan Hidup apakah itu AMDAL maupun UKL UPL, pemrakarsa maupun penanggung jawab rencana usaha dan atau/kegiatan melakukan koordinasi serta melibatkan pihak Pemerintah Desa dan perwakilan masyarakat terdampak langsung”,cetus Alumni PSLH UGM ini.
Hary Irawan menilai,ketika mereka tidak melakukan koordinasi serta melibatkan para pihak terdampak langsung, bagaimana mereka mengetahui informasi kondisional daerah setempat dan seperti apa tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan atau/kegiatan mereka di wilayah tersebut,”Tambahnya.
Untuk itu,kata Hary,dari keterangan beberapa pihak inilah yang nanti akan menjadi dasar kita bersama dengan rekan Lembaga Jaringan melakukan gugatan.”Saat ini kita masih mengumpulkan informasi dan akses data tambahan untuk perkuatan bahan gugatan”, tutup pria pemegang Lisensi AMDAL Penilai ini.