DATAJAMBI, Merangin – Untuk memastikan penyebab kematian SF, pihak kepolisian dari Polres Merangin mulai melakukan penyelidikan hingga akan melakukan ekshumasi makam SF yang direncanakan pada Senin mendatang, 2 Oktober 2023.
Diketahui SF (21) diduga meninggal dunia pada 13 Agustus 2023 lalu dalam hitungan menit setelah meneguk racun jenis putas yang dilarutkan ke dalam minuman teh atas dugaan arahan P (kekasih korban) hingga nyawa SF beserta jabang bayinya meninggal dunia.
Menjelang pelaksanaan ekshumasi, makam FS dijaga ketat oleh kepolisian dan Perangkat Desa Tegal Rejo.
“Sesuai dengan arahan Kapolsek Tabir, persiapan untuk pelaksanaan ekshumasi, makam FS sudah kami persiapkan. Sampai hari H, kami dari perangkat terus menjaga makam ini dengan dibantu anggota Polsek Tabir,” ujar Pangi, Kepala Desa Tegal Rejo.
Di tempat terpisah Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi media ini membenarkan jika pihaknya akan melakukan ekshumasi terhadap makam gadis cantik tersebut pada Senin, 2 Oktober 2023.
“Usai kita gelar kasusnya, kita putuskan untuk melakukan ekshumasi terhadap jasad korban. Hal ini kita lakukan untuk memastikan apa penyebab kematian korban,” kata Kapolres Meranigin, AKBP Ruri Roberto pada Sabtu, 30 September 2023.
Untuk diketahui korban berinisial SF (21) tersebut diduga hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas, korban dan kekasihnya berinisial P (23), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tabir Lintas. Pemuda berinisial P yang tak lain kekasih korban diduga mengetahui jika kekasihnya tersebut tengah mengandung anaknya, karena cemas P pun berupaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Dalam percakapan SF dan P di pesan WhatsApp tersebut, P memerintahkan SF untuk menggugurkan kandunganya dengan cara meminum racun jenis putas.
Korban sempat dilarikan ke klinik yang berada di Kecamatan Margo Tabir. Namun nahas nyawa korban tak tertolong lagi.