DATAJAMBI, Jambi – Jalan panjang pihak Heri Silalahi, pemohon gugatan praperadilan atas kasus ITE di Pengadilan Negeri Jambi menemui jalan buntu.
Hakim tunggal, Pita yang memeriksa dan mengadili perkara menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Heri atas penetapan tersangka oleh Sub Dit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim pada Senin, 18 September 2023.
Menyikapi hal tersebut salah satu kuasa hukum Heri Silalahi, yakni Dede Fiko saat dikonfirmasi soal putusan hakim menyampaikan menghargai putusan hakim. Namun Dede menegaskan bahwa perjuangan kliennya dalam memperoleh keadikan akan tetap lanjut.
“Ya ini kan masih praperadikan, soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dari kepolisian terhadap klien kita. Masih ada persidangan yang akan berfokus pada pokok perkara. Intinya kita akan tetap perjuangkan keadilan bagi klien kita,” kata Dede Fiko, usai sidang.
Menurut Dede dalam proses yang telah ditempuh pihaknya dalam kasus Heri Silalahi, pihaknya telah menemukan berbagai bukti bahkan keterangan ahli ITE.
“Kalau dengan semua bukti-bukti dan juga keterangan ahli ITE Kominfo. Ya kita yakin klien kita tak bisa dipersalahkan pada kasus ini. Tapi ini sudah putusan Pra. Kita terima, sekarang kita fokus pada pokok perkara,” katanya.