DATAJAMBI, Jambi – Berbagai indikasi korupsi pada sektor pertambangan batu bara di Provinsi Jambi mulai disorot oleh KPK RI.
Direktur Anti Korusi Badan Usaha KPK RI, Aminuddin dalam sesi diskusi KPK dengan sejumlah awak media di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi mengungkap sejumlah temuan.
“Ini terkait dengan hasil diskusi kami, dari Satgas kami khusus di Jambi ini ada fakta yang kita temukan,” kata Aminuddin pada Rabu, 13 September 2023.
Aminuddin tak menyebut secara rinci soal temuan kasus pada sektor batu bara di Jambi, namun ia banyak menyoroti soal pengangkutan batu bara yang sejauh ini masih menggunakan jalur darat yakni lewat jalan nasional, mulai dari mulut tambang hingga ke pelabuhan atau TUKS sepanjang 112 kilometer.
“Bayangkan itu dampaknya bagi masyarakat Jambi, macet, jalanan berdebu, kecelakaan lalu lintas dan sebagainya,” ujarnya.
Soal kebijakan pemberian nomor lambung pada angkutan batu bara, hingga pada proses pengangkutan pun dinilai rawan akan pungli yang berujung pada unsur tindak pidana korupsi.
“Soal pungutan kita dapat informasi per truk, per trip itu sekian. Kalau kita kalikan dengan jumlah truk yang ada, mendekati Rp 150 miliar,” ujarnya.
Dengan semua persoalan dalam industri batu bara Jambi, KPK pun mendorong agar pengerjaan jalur khusus dapat segera terealisasi.
“Alhamdulillah tadi sudah ada 3 perusahaan yang berminat, mudah-mudahan akhir Desember 2023 ini udah bisa mulai, ya minimal mulai kelihatan bentuknya. Kami nanti akan monitoring,” katanya.
Sekalipun sudah terdapat 3 perusahaan yang melakukan pekerjaan jalan khusus batu bara, namun Aminuddin berpandangan bahwa 74 perusahaan pemegang IUP di Jambi juga semestinya turut berpartisipasi.
“Karena mereka sendiri juga nanti yang akan merasakan manfaatnya,” katanya.
Tak ketinggalan, soal isu yang sedang bergulir hangat belakangan yakni pungutan yang dinilai tanpa dasar hukum yang jelas yang dikenakan kepada para pelaku usaha tambang atau sopir angkutan batu bara, Aminuddin juga memberi komentar. Direktur Anti Korupsi Badan Usaha itu menyampaikan, KPK mendorong semua pihak agar taat hukum.
Menurutnya, jika terdapat pungutan yang dikenakan pada truk pengangkut batu bara atau perusahaan baru bara tanpa dasar hukum, kata Aminuddin, ini terindikasi ada unsur tindak pidana korupsi.
“Karena setiap pungutan itu harus ada dasar hukum. Kalau pungutan itu enggak ada dasar hukumnya atau regulasinya artinya apa? Pungutan liar. Tinggal kita cari siapa oknum yang melakukan pengusahaan itu,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita