DATAJAMBI, Palangka Raya – Teras selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kabupaten Kapuas mengaku mendapat intervensi dari Ben Brahim selama menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas.
Ia mengungkapkan sebelum melakukan lelang proyek harus terlebih dahulu koordinasi kepada bupati.
Hal tersebut disampaikan Teras yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dengan terdakwa mantan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni pada Selasa, 12 September 2023.
“Semua proyek ada intervensi Bupati. Sebelum lelang harus koordinasi dulu ke beliau, sementara untuk proyek senilai Rp 200 juta yang bersifat penunjukan langsung tidak ada kewajiban (koordinasi) tapi tetap dilaporkan,” ujar Teras menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.
Teras mencontohkan proyek peningkatan jalan senilai Rp 39 miliar yang menurut arahan Bupati harus dimenangkan oleh perusahaan Ady Chandra. Bupati beralasan, kata Teras, karena Ady Chandra sudah banyak membantu Bupati.
“Siap saya amankan,” kata Teras menceritakan kesanggupannya mengamankan arahan Ben Brahim.
Alhasil, proyek itupun dimenangkan oleh perusahaan Ady Chandra. Wakil Ketua PN Palangka Raya selaku Ketua Majelis Hakim lalu menanyakan cara Teras memenangkan Ady Chandra. Teras menjelaskan bahwa hanya satu perusahaan yang mengajukan proposal untuk proyek tersebut.
“Kalau sudah tahu sama tahu, tidak akan ada yang mengajukan proposal,” kata Teras menjawab pertanyaan ketua majelis hakim yang terus mencecar dengan sejumlah pertanyaan.
Ketua majelis hakim lalu menanyakan arti istilah tahu sama tahu yang dipakai Teras. Iapun tetap berbelit menjawab pertanyaan itu. Ia menjelaskan jika informasi proyek untuk Ady Chandra maka tidak akan ada yang mengajukan proposal. Terlebih lagi karena Ady Chandra dikenal sebagai tim sukses Bupati Kapuas.
Teras tak bisa lagi berkelit setelah ketua majelis hakim menanyakan siapa yang menyebarkan informasi proyek itu untuk Ady Chandra. “Informasi dari saya,” kata Teras akhirnya mengakui.
Minta Uang ke Kontraktor
Di hadapan majelis hakim, Teras juga mengaku berulang kali meminta uang ke para kontraktor yang pernah mendapat proyek dari Dinas PUPR-PKP Kapuas untuk memenuhi permintaan bupati.
Ia mencontohkan kewajibannya untuk menyediakan karangan bunga untuk warga yang berduka atas nama bupati.
“Total jumlah uang yang dikeluarkan untuk kedukaan sekitar Rp 79 juta selama 6 tahun lebih. Sumbernya dari teman-teman kontraktor,” kata Teras.
Ia juga mengaku menyiapkan dana untuk perayaan Natal di rumah jabatan Bupati Kapuas dan rumah milik Bupati di Palangka Raya pada tahun 2021 dan 2022. Semua uang tersebut, katanya bersumber dari para kontraktor.
“Tahun 2021 saya lupa besarannya, tapi untuk 2022 kurang lebih Rp 200 juta,” ucap Teras menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Teras juga mengungkapkan permintaan uang kepada pengusaha Ady Chandra, dengan status pinjaman walaupun ia sendiri mengaku tak pernah mengembalikan uang tersebut.
“Pada tahun 2019, meminjam uang kepada Ady Chandra sebesar Rp 300 juta untuk keperluan membayar biaya hotel pernikahan anak Bupati. Pada tahun 2020, kembali meminjam uang kepada Ady Chandra sebesar Rp 400 juta untuk membayar lembaga survei Poltraking dan Indo Barometer untuk Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Selain itu, Teras juga mengaku memenuhi permintaan istri Bupati berupa pembayaran sewa rental mobil pada pernikahan anaknya dan untuk membeli buah di Banjarmasin.
“Pada November 2022 membeli buah atas permintaan Ary Egahni sebesar Rp 20 juta di Banjarmasin,” ucapnya.
Kesaksian Dibantah Terdakwa
Kedua terdakwa, Ben Brahim dan Ary Egahni membantah semua keterangan Teras mengenai intervensi hingga permintaan uang.
Ben Brahim menegaskan tak pernah mengintervensi Dinas PUPR-PKP ataupun meminta fee proyek. Ia juga menolak permintaan uang duka, karena menurut Ben Brahim sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Mengenai dana untuk pernikahan anaknya, juga dibantah bersamaan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni yang mengaku sudah diurus sendiri oleh mereka.
Ben Brahim menyayangkan keterangan Teras yang terkesan fitnah. Padahal ia sudah mengangkat jabatan Teras dari sebelumnya pada 2017 sebagai Kabid Bina Marga PUPR Kapuas, lalu pada 2019 diangkat menjadi Plt Kadis PUPR dan pada 2021 diangkat menjadi Kadis PUPR.
“Saya angkat kau dari eselon 4 sampai sekarang, Jangan fitnah,” ucap Ben Brahim kesal.
Sidang perkara tipikor ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Achmad Peten Sili selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Erhammuddin, Darjono Abadi, Kusmat Tirta Sasmita, dan Muji Kartika selaku hakim anggota.
Untuk diketahui, Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama 2 periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Sementara sang istri Ary Egahni adalah anggota DPR RI Komisi III periode 2019-2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya pada 10 Agustus lalu.
JPU KPK mendakwa keduanya dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Red)