DATAJAMBI, Jambi – Kasus korupsi pada proyek update stasiun Pandu Pelindo Cabang Jambi di Desa Teluk Majelis Tanjungjabung Timur dan proyek pengerjaan pembangunan jembatan Mensao, Sarolangun dengan nilai kerugian negara mencapai belasan milliar rupiah diungkap oleh Polda Jambi.
Plh Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Slamet Widodo dalam kesempatannya menyampaikan dalam kasus pengerjaan update stasiun pandu di Tanjabtim, Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 3.924.713.299 serta menetapkan 5 orang tersangka.
“Pertama ST selaku General Manager (GM) PT Pelindo 2 Cabang Jambi periode 2019 – 2021. Kedua CRA, GM Pelindo 2 selanjutnya periode 2020 – 2023. Selanjutnya AR Deputi General Manager Pelindo 2 2020 – 2023,” kata AKBP Slamet saat gelar konferensi pers di Polda Jambi, Kamis 14 September 2023.
Selain pihak Pelindo, Ditreskrimsus Polda Jambi juga menetapkan rekanan proyek yaitu, YL selaku Dirut PT Way Bekhak Perkasa (WBP) dan juga MIH selaku konsultan pengawas berinisial MIH Direktur PT 4 Cipta Konsultan.
“Penyidik berhasil mengamankan keuangan negara sebesar Rp 3.424.953.398,” ujar Wadirkrimsus.
Dalam proyek multiyears update stasiun pandu milik Pelindo Cabang Jambi itu hasil penyelidikan dan penyelidikan kepolisian ditemukan beberapa kejanggalan serta perbuatan melawan hukum diantaranya, proses tender yang sudah diatur, laporan progres pengerjaan yang direkayasa, proses adendum pengerjaan yang tidak sesuai ketentuan, dan pengalihan semua pekerjaan dari pemenang tender pada kontraktor lain.
Kondisi kian parah setelah dilakukan pengujian oleh ahli penyidik dari ITB terhadap pengerjaan proyek tersebut. Fakta ditemukan bahwa terdapat kekurangan spesifikasi pada proyek multiyears tersebut hal itupun diperkuat lagi dengan hasil audit dari BPKP Provinsi Jambi.
Tak hanya itu, kasus korupsi di daerah Kabupaten Sarolangun yakni pengerjaan jembatan Muaro Mensao, Kecamatan Limun dengan nilai mencapai Rp 13 Milliar juga berhasil diungkap oleh Polda Jambi.
Pada proyek jembatan tersebut disebutkan bahwa terdapat ketidak sesuaian spesifikasi pada proyek jembatan yang digarap oleh PT NSM tersebut. Dalam kasus ini ditemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 3. 168.110.300.
“Dan ini kasus jembatan sedang dalam proses penyidikan kami. Demikian kami telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang aset recovery dan ini sebagai bukti kami nanti dalam proses selanjutnya,” kata Kasubdit 3 Tipikor Polda Jambi Ade Dirman.(*)