Merangin – Laporan Fikri Lubis, warga desa Pulau Tujuh, Kecamatan Pamenang Barat, Merangin ditanggapi Dinas Perumahan dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan jalan milik pemerintah yang dilakukan oleh oknum tauke sawit atas kesepakatan beberapa desa.
“Kita akan panggil beberapa kades yang ikut menyepakati. Perusahaan penampung sawit yang ikut rapat, kita panggil juga. Laporan warga sudah diterima oleh Kabid Bina Marga dan Plt Sekdin PUPR,” kata Kadis PUPR, Zulhipni pada Jumat, 10 Maret 2023.
Ia mengatakan, keinginan warga untuk memperbaiki jalan adalah niat baik. Hanya saja tidak mendapat izin dari pemerintah sehingga perbaikan jalan yang mestinya bisa dilakukan dengan baik malah membuat jalan yang ada rusak.
“Niatnya bagus tapi mereka tidak ada izin ke pemerintah. Jika ada izin, kita akan turunkan tim sehingga perawatan dan perbaikan jalan yang dilakukan warga tidak salah penanganan,” ujarnya.
Terkait dengan laporan warga ke Polres Merangin, Dinas PUPR selalu siap bila diperlukan keterangannya sekaligus turun ke lapangan untuk menghitung kerugian.
”Pada prinsipnya kami siap jika dimintai keterangan. Yang jelas kita akan segera turun ke lokasi melihat jalan yang dilaporkan dirusak,” ucapnya.
Fikri Lubis kepada media ini mengatakan, dirinya merasa sebagai salah satu warga yang dirugikan akibat perusakan jalan yang terjadi di desanya.
“Tadi sudah saya buat pengaduan masyarakat ke Polres Merangin dan Dinas PUPR biar menjadi pembelajaran bagi kita semua. Bahwa niat baik untuk memperbaiki jalan itu sah-sah saja, tapi tanpa izin pemerintah malah menimbulkan masalah, sebab harus ada kajian teknisnya, sehingga jalan bisa dipergunakan warga tanpa ada masalah di lapangan,” ujar Fikri.