Jambi – Agus Evandri selaku kuasa hukum terdakwa kasus perpajakan Andi Veryanto menilai saksi ahli pajak serta digital forensik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda keterangan ahli pada sidang perkara perpajakan yang menimpa kliennya, tidak netral.
Berdasarkan keterangan Agus saat dikonfirmasi, saksi digital forensik menyampaikan bahwa mereka hanya mengambil data dari perusahaan terdakwa sesuai permintaan dari penyidik Kanwil DJP Sumbar Jambi. Agus pun tak terlalu mempersoalkan hal itu.
Adapun yang menimbulkan keraguan dalam kesaksian ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang kasus pajak Andi Veryanto yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 13 Maret 2023 tak lain adalah keterangan ahli pajak.
“Tadi saksi ahli pajak, itu langsung ditangani oleh Ditjen Pajak sendiri. Ya mungkin kami menilai kurang fair, karna bukan pada posisi tengah yang menurut kami akan memberatkan klien kami,” ujar Agus Evandri usai sidang, Senin 13 Maret 2023.
Ia yakin, saksi ahli tadi berat ke Ditjen pajaknya karena kebetulan dia juga masih posisi sebagai PNS di Ditjen Pajak.
Selanjutnya, Agus menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pidana maupun dari bidang perpajakan pada agenda sidang berikutnya. Ia optimis kliennya tak akan terjerumus dengan kasus yang sama untuk kedua kalinya.
“Kalau kami yakin, karena dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa itu tidak saling relevan. Kami yakin kami bisa meyakinkan majelis Hakim bahwa saudara terdakwa ini tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa sesuai pasal 39 UU KUHP,” katanya.
Sebelumnya, Andy Veryanto terjerat kasus perpajakan selaku Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS) yang dalam mengelola BBM solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp 5.041.454.360. Subsider 6 bulan kurungan dan pidana penjara selama 1 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022.
Pada akhir Desember lalu Andy Veryanto kembali terjerat kasus yang sama, dia selaku Direktur PT Nusantara Globalindo Mitra Energi (NGME) yang bergerak di penyaluran BBM jenis solar industri, diduga tidak membuat SPT secara benar dan tidak menyetor PPN sejak tahun 2017 hingga tahun 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.195.717.845.