Sarolangun – Berbicara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tak ada habisnya. Saat ini di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko sudah menjamur aktivitas tersebut, bahkan setiap kecamatan bisa dikatakan sudah melakukan hal itu semua. Baik itu pakai alat berat jenis eksavator maupun menggunakan mesin dompeng.
Dengan perihal itu, Polri tak luput melakukan penindakan tegas, sudah banyak dilakukan penindakan tegas dan terukur. Mulai pembakaran alat dompeng hingga mengamankan alat berat dan pemiliknya. Namun meski pun begitu, tidak membuat para tangan jahil untuk melakukan PETI itu.
Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman melalui Kasatreskrim yang baru sepekan menjabat yakni Iptu Cindo Kotamma, Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan PETI yang berasal dari Kecamatan Batang Asai tepatnya Desa Bukti Sulah.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang membawa emas hasil tambang ilegal di Kecamatan Batang Asai menuju Kota Sarolangun,” kata Kasatreskrim pada Senin, 13 Maret 2023.
Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, Tim Reskrim melakukan pembuntutan dari arah Limun hingga sesampai di dekat Mako Polres Sarolangun, saat itu Tim Reskrim mencegat dan berhasil mengamankan Satrang dengan menaiki mobil mini bus (travel) yang diduga membawa butiran berisi emas.
“Dari tangan pelaku ini kita mengamankan enam bungkus butiran yang diduga emas dengan berat total 1.154,96 (ons) yang akan dibawa ke Sarolangun menuju Kota Padang untuk dijual di sana,” ujar Kasat Reskrim.
Tidak hanya itu saja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku rekening serta kartu ATM BRI atas nama Lukman, satu buku rekening serta kartu ATM BSI atas nama Lukman, satu unit handphone android warna hitam merek Oppo, satu ikat uang pecahan 50.000 berjumlah Rp 1.550.000 serta satu kartu identitas atas nama Lukman.
Saat ini pelaku sudah mendekam di Polres Sarolangun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 161 Jo pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milliar.