Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengungkap kasus narkoba sejumlah puluhan kilogram barang bukti, yang terdiri dari sabu-sabu serta pil ekstasi. Empat orang kurir pun turut ditangkap.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru saat menggelar rilis pers di Polda Jambi menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba pada Senin 27 Maret lalu.
Dalam pengungkapan itu, Thomas merinci terdapat barang bukti yang berhasil diamankan bersama 4 pelaku atau kurir yakni, narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,1 kilogram dan pil ekstasi sejumlah 14.956 butir.
“Dari Riau, tujuan Palembang. Mereka diamankan di wilayah Muarojambi,” kata Thomas Panji, Rabu 29 Maret 2023.
Menurutnya apabila 1 gram sabu-sabu dapat digunakan oleh 5 orang, maka 150.671 ribu jiwa yang sudah terselamatkan dengan jumlah tangkapan tersebut. Sementara jika 1 pill ekstasi dapat digunakan oleh 1 orang maka, 14.958 jiwa sudah terselamatkan.
“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 165.629 jiwa,” ujar Thomas.
Sementara itu untuk nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, Thomas menyebut, nilainya mencapai Rp 42.914.145.900, dengan asumsi 1 gram sabu-sabu seharga Rp 1.300.000 dan 1 butir pill ekstasi senilai Rp 250.000.
Namun terkait asal dari puluhan kilogram narkoba tersebut, serta apakah kasus ini memiliki hubungan dengan jaringan narkoba internasional, Dir Narkoba belum bisa menjelaskan secara detail. Namun dia menyampaikan kasus ini masih akan terus dikembangkan oleh pihaknya.