Merangin – Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo resmi baru melaksanakan tugas sebagai Kajari selama sepekan, namun gebrakan memberantas korupsi tidak pudar. Ini dibuktikan dengan menahan pelaku korupsi dana desa dengan inisial DE selaku Kepala Desa Koto Renah masa jabatan tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, pada hari Senin, 6 Maret 2023.
Dari siaran pers Kejari Merangin yang diteruskan Kasi Penerangan Hukum, Lexy Fatharany diketahui jika DE telah diduga negara mengalami kerugian senilai Rp 1.093.304.340,00 (satu miliar sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah) dengan melakukan penyimpangan terhadap APBDes Koto Renah selama DE menjabat.
Kajari Merangin Tri Widodo yang didampingi Kasi Intel Arie Pratama menerangkan jika tersangka DE akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 Maret 2023 sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin. Hal ini karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.