Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Baru dilantik, Kajari Merangin Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Koto Renah

charlesirait by charlesirait
8 Maret 2023
in Daerah, Perkara
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Merangin – Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo resmi baru melaksanakan tugas sebagai Kajari selama sepekan, namun gebrakan memberantas korupsi tidak pudar. Ini dibuktikan dengan menahan pelaku korupsi dana desa dengan inisial DE selaku Kepala Desa Koto Renah masa jabatan tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, pada hari Senin, 6 Maret 2023.

Dari siaran pers Kejari Merangin yang diteruskan Kasi Penerangan Hukum, Lexy Fatharany diketahui jika DE telah diduga negara mengalami kerugian senilai Rp 1.093.304.340,00 (satu miliar sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah) dengan melakukan penyimpangan terhadap APBDes Koto Renah selama DE menjabat.

Related posts

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

13 September 2025
Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

11 September 2025

Kajari Merangin Tri Widodo yang didampingi Kasi Intel Arie Pratama menerangkan jika tersangka DE akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 Maret 2023 sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin. Hal ini karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Selanjutnya tersangka akan diancam 20 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

“DE ditahan 20 hari ke depan dengan dititipkan ke Rutan Polres Merangin,” ujar Tri Widodo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Menteri Perhubungan dan Gubernur Al Haris Bahas Progres Jalan Khusus Batu Bara

Next Post

Hadiri Isra Miraj di Tebo: Wagub Abdullah Sani Mohon Didoakan Kelancaran Memajukan Provinsi Jambi

Next Post
Hadiri Isra Miraj di Tebo: Wagub Abdullah Sani Mohon Didoakan Kelancaran Memajukan Provinsi Jambi

Hadiri Isra Miraj di Tebo: Wagub Abdullah Sani Mohon Didoakan Kelancaran Memajukan Provinsi Jambi

RECOMMENDED NEWS

Fakta-Fakta Terbaru Perkara Sejoli Tewas Di Hotel Ciputat

Fakta-Fakta Terbaru Perkara Sejoli Tewas Di Hotel Ciputat

3 tahun ago
Safari Ramadhan di Desa Tangkit Baru, Pemkab Muaro Jambi Peringati Nuzulul Quran

Safari Ramadhan di Desa Tangkit Baru, Pemkab Muaro Jambi Peringati Nuzulul Quran

4 tahun ago
Al Haris Hadiri Pelepasan MAN Insan Cendekia dan Berikan Bantuan Guna Beli Alat Marching Band

Al Haris Hadiri Pelepasan MAN Insan Cendekia dan Berikan Bantuan Guna Beli Alat Marching Band

1 tahun ago
Pan Tolak Pemilu Coblos Partai Bukan Caleg, Minta Mk Tidak Lip Service

Pan Tolak Pemilu Coblos Partai Bukan Caleg, Minta Mk Tidak Lip Service

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat