Merangin – Ada ada saja ulah anak angkat demi mendapatkan harta peninggalan ayah angkat, rela menggugat melalui pengaduan masyarakat (Dumas) sebelum 40 hari pasca meninggalnya Almarhum ayah angkatnya Subro Malisi, Dan di ketahui selama hidupnya yang menikah dengan Almarhumah Siti Chodijah tidak dikaruniai anak .
Namun dengan mencuatnya pernyataan yang di sampaikan oleh Ali Satibi warga desa Sialang kecamatan pamenang, bahwa dirinya merasa aneh dengan laporan kelurga adik orang tuanya yang melaporkan pencurian sawit di kebun almarhum orang tuanya, ke Polsek Pamenang menuai protes keras dari Abdul Syukur adik kandung almarhum Subro Malisi.
“Saya keberatan dengan pernyataan dari Ali Satibi, yang mengaku sebagai anak kandung almarhum kakak saya Subro Malisi, kami lima bersaudara tau bahwa sampai dengan meninggalnya kedua kakak saya tidak punya anak kandung yang bernama Ali Satibi ” ungkap Abdul Syukur,(26/3).
Tapi soal almarhum kakaknya yang mengambil anak angkat berjenis laki laki, semenjak masih bayi merah keluarga besarnya juga mengetahui.
“Memang almarhum kakak saya ada ambil anak angkat, kita juga di kasih tau siapa nama keluarga besarnya, dan berapa jumlah saudara kandung anak angkatnya, serta tinggalnya juga satu desa dengan almarhum Kakak saya, Saya kira orang desa Sialang kecamatan Pamenang tau persis, sebab kakak saya pernah menjabat sebagai pengurus KUD di desa Sialang ” ujarnya lagi.
Yang membuat keluarganya sedih adalah, sebelum 40 hari pasca kematian kakaknya, anak angkatnya kemudian membuat Dumas terkait pengelapan sertifikat ke Polsek Pamenang.
“Saya sebagai keluarga merasa sedih, waktu itu belum genap 40 hari duka keluarga sudah ada Dumas yang di buat anak angkat kakak saya, Bahkan saya di laporkan menggelapkan sertifikat almarhum kakak saya bersama dengan dua keluarga saya lainya, Padahal ahli waris bukan nama Ali satibi ” ujarnya.
Namun sebagai bentuk rasa sayang keluarga kepada anak angkat kakak, Keluarga juga memberikan sebidang tanah pekarangan untuk diberikan.
“Keluarga sudah bersepakat bahwa peninggalan almarhum ,seperti tanah pekarangan di berikan kepada anak angkat dengan menjual murah dengan harga Rp 90 juta namun di suruh bayar Rp 60 juta, Dan sertifikat pekarangan kemudian di anggunkan ke salah satu bank untuk bayar tanah pekarangan, Namun kelurga kami juga masih membantu Ali anak angkat kakak saya dengan merawat ladang sawit dan membagi hasil sesuai dengan surat perjanjian yang di buat bersama, Agar bisa untuk angsuran bank, tapi ternyata niat baik kami selama ini malah di balas seperti ini” ungkap Abdul Syukur dengan nada sedih.
Dengan dalih bahwa Ali Satibi merupakan anak kandung kakaknya, Dengan berpedoman surat akta lahir,ijasah dan adanya nama dalam kartu keluarga, Abdul syukur mengatakan bahwa, Lazimnya anak asuh yang di ambil semenjak bayi, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk memberikan hak pendidikan ,maka di buatkan semua surat agar bisa bersekolah dan saat akan menikah dengan mencantumkan nama ayah angkat di dalamnya.
“Kalau soal dokumen yang di sebut silahkan saja, Tapi yang jelas kita siap membuktikan bahwa apa yang di akui Ali Satibi adalah anak kandung kakak saya tidak benar, Dan itu kita siap di buktikan jika memang Ali mau melakukan tes DNA,kalau Ali memang anak kandung kakak saya semua peninggalan almarhum kita serahkan,tapi jika tidak kita akan gugat balik” ujarnya.
Bahkan masalah keluarga pernah di mediasi oleh pemerintah desa Sialang, Dalam mediasi juga di hadiri Ali Satibi bersama dengan keluarganya, Bahkan dari mediasi yang di lakukan Ali sempat menangis dan memohon maaf atas kesalahan yang di lakukan kepada keluarga almarhum Subro Malisi, Dan meminta belas kasihan agar masalahnya bisa selesai secara kekeluargaan.
“Saya juga bingung dengan pernyataan Ali Satibi di media yang menyebutkan bahwa dirinya di laporkan ke polisi hanya gara gara manen sawit milik ayahnya, Subro Malisi benar ayah angkat dia ,tapi Kami selama ini sudah berniat baik, Bagaimanapun dia pernah jadi bagian keluarga kami, Tapi jangan niatan tulus kami di salah artikan,” ujarnya lagi.
Terpisah Muhammadzein kuasa hukum Ali Satibi saat di konfirmasi, terkait dengan pengakuan Ali Satibi sebagai anak kandung Subro Malisi, mengatakan bahwa kliennya membawa dokumen untuk menjadi bukti kasus yang di Tangani.
“Saya tetap berdasarkan dokumen yang di serahkan klien saya, Kalau soal pengakuan dia anak siapa,dengan dokumen yang saya miliki seperti akte kelahiran, kartu keluarga dan ijazah klien bisa menjadi alat bukti saya,” ungkap Muhammadzein.
Dirinya mengakui bahwa, kliennya minta di dampingi membuat laporan ke polres terkait dugaan kasus penggelapan, tapi soal mediasi yang di lakukan di kantor desa Sialang dirinya tidak mengetahui .
“Saya dapat kuasa pada saat minta di dampingi membuat laporan di polres, tapi kalau soal mediasi yang pernah di lakukan di desa saya pada saat itu belum menerima kuasa” ujarnya .
Sementara itu Fikri Lubis pengacara Abdul Syukur, Saat di konfirmasi mengatakan bahwa kliennya Abdul Syukur dan Pihaknya mempersilahkan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan status Ali Satibi yang hanya anak angkat tapi mengaku anak kandung Almarhum Subro Malisi, Meskipun bermodalkan nama ayah angkatnya yang tercantum di izasah, akte kelahiran dan juga kartu keluarga.
“Silahkan saja kita ini negara hukum, dan saya kira sangat jelas jika di lihat dari hukum waris ,siapa yang berhak mendapatkan warisan almarhum, dan kami juga sudah memiliki semua dokumen yang kita dapatkan dari klien saya ,Bahkan masyarakat sekitar juga bersedia bersaksi Ali Satibi hanya anak angkat almarhum Subro Malisi ” ungkapnya.