Kisaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Provinsi Sumatera Utara, bersedia melakukan normalisasi terhadap Sungai Sei Liga.
Proses normalisasi itu diprediksi mencapai 3 kilometer, namun dilakukan dengan syarat tertentu.
Dari keterangan resmi yang diperoleh para wartawan, Jumat (24/2/2023), disebutkan hal itu dikemukakan olrh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, M.Si.
Hal itu dikemukakan saat ia melakukan peninjauan ke bantaran sungai tersebut, Kamis (23/2/2023) sore.
Diketahui aliran sungai Sei Liga Asahan membelah dua desa, yakni Desa Pulau Pule dengan Desa Hessa Perlompongan.
Kedua desa itu berada di dalam Kecamatan yang sama, yakni Kecamatan Air Batu.
Kedua desa itu dihubungkan oleh Jembatan Tani Jaya menuju Jembatan Hessa Perlompongan.
Nah, kata Wabup, sungai Sei Liga akan dinormalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dengan syarat setelah Pemkab Asahan mendapat surat pernyataan dari masyarakat setempat.
Terutama dalam hal hal warga di bantaran sungai Sei Liga tidak meminta ganti rugi dari Pemkab yang tanahnya terkena dampak dari normalisasi.
Kata dia, normalisasi ini merupakan arahan dari Bupati Asahan H. Surya, BSc yang menyahuti aspirasi masyarakat desa tersebut yang mengalami kerugian akibat terendamnya lahan pertanian mereka.
“Normalisasi akan segera kami laksanakan, tetapi sebelumnya kami meminta surat pernyataan dari masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi apabila tanahnya terkena dampak dari normalisasi dan segera memperbaiki administrasi dari permohonan tersebut,” tegas Wakil Bupati.
Wakil Bupati menambahkan, pelaksanaan normalisasi nantinya akan menggunakan alat berat excavator yang berguna untuk mengeruk sungai.
Tujuannya agar mengurangi pendangkalan dan mengembalikan fungsi sungai sebagai pengendali banjir untuk mengoptimalkan saat menghadapi debit air yang meningkat pada musim hujan.