Medan – Terpidana kasus penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar, Syamsuri, akhirnya berhasil diringkus.
Pelarian pria berusia 68 tahun itu berakhir ketika Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkapnya di Kota Medan.
“Terpidana ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut ketika berada di sebuah bengkel di Jalan Thamrin, Medan, tadi siang sekitar pukul 11.23 WIB,” ujar Yos Arnold Tarigan, kepada para wartawan di Medan, Selasa (21/2/2023).
Sebagai informasi, pria ini adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) di Kejati Sumut.
Yos menguraikan, Syamsuri sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pascakeluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Syamsuri, kata Yos, menurut keputusan MA itu terkena pidana penjara selama 2 tahun.
Ia bilang, sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus vonis bebas terhadap Syamsuri.
Kata Yos, kasus ini bermula ketika Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah dengan harga Rp 1.250.000.000.
Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri dengan panjar sebesar Rp 625 juta dan sisanya setelah surat-surat diterbitkan instansi berwenang.
Lalu, berselang beberapa waktu kemudian, tepatnya di tahun 2013 lalu, Antoni mengundurkan diri.
Sebagai kompensasinya, Antoni memberikan uang senilai Rp 3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.
Ironisnya, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson serta Lamidi, Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri tanpa membuat pembatalan perikatan jual beli.
Untuk proses lebih lanjut, kata Yos A Tarigan, terpidana Syamsuri akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Tujuannya adalah untuk proses administrasi dan menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI.(heno)