Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Sumut Ringkus Terpidana Penggelapan Uang Rp 3 Miliar

charlesirait by charlesirait
21 Februari 2023
in Daerah, Peristiwa dan Perkara, Perkara
0
Kejati Sumut Ringkus Terpidana Penggelapan Uang Rp 3 Miliar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Medan – Terpidana kasus penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar, Syamsuri, akhirnya berhasil diringkus.

Pelarian pria berusia 68 tahun itu berakhir ketika Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkapnya di Kota Medan.

Related posts

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

13 September 2025
Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

11 September 2025

“Terpidana ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut ketika berada di sebuah bengkel di Jalan Thamrin, Medan, tadi siang sekitar pukul 11.23 WIB,” ujar Yos Arnold Tarigan, kepada para wartawan di Medan, Selasa (21/2/2023).

Sebagai informasi, pria ini adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) di Kejati Sumut.

Yos menguraikan, Syamsuri sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pascakeluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021.

Syamsuri, kata Yos, menurut keputusan MA itu terkena pidana penjara selama 2 tahun.

Ia bilang, sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus vonis bebas terhadap Syamsuri.

Kata Yos, kasus ini bermula ketika Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah dengan harga Rp 1.250.000.000.

Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri dengan panjar sebesar Rp 625 juta dan sisanya setelah surat-surat diterbitkan instansi berwenang.

Lalu, berselang beberapa waktu kemudian, tepatnya di tahun 2013 lalu, Antoni mengundurkan diri.

Sebagai kompensasinya, Antoni memberikan uang senilai Rp 3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

Ironisnya, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson serta Lamidi, Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri tanpa membuat pembatalan perikatan jual beli.

Untuk proses lebih lanjut, kata Yos A Tarigan, terpidana Syamsuri akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Tujuannya adalah untuk proses administrasi dan menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI.(heno)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

PJ Bupati Muarojambi Sidak ke Puskesmas Petaling Jaya

Next Post

Empat Pejabat Disdik Provinsi Diperiksa Kejati, Ini Kata Kabid SMA

Next Post
Empat Pejabat Disdik Provinsi Diperiksa Kejati, Ini Kata Kabid SMA

Empat Pejabat Disdik Provinsi Diperiksa Kejati, Ini Kata Kabid SMA

RECOMMENDED NEWS

Era Disruptive Ekonomi Jadi Perhatian KPPU Kanwil I dan HMJ UINSU

Era Disruptive Ekonomi Jadi Perhatian KPPU Kanwil I dan HMJ UINSU

2 tahun ago
Bupati MFA Jamu Pengurus DPC Partai Demokrat Batanghari

Bupati MFA Jamu Pengurus DPC Partai Demokrat Batanghari

3 tahun ago
Dibuka Lomba Arung Jeram, Al Haris Megharapkan Atlet Arung Jeram Membawa Nama Baik Provinsi Jambi

Dibuka Lomba Arung Jeram, Al Haris Megharapkan Atlet Arung Jeram Membawa Nama Baik Provinsi Jambi

2 tahun ago
Klok Sudah Tahu Bakal Ada Penalti Di Laga Indonesia Vs Thailand

Klok Sudah Tahu Bakal Ada Penalti Di Laga Indonesia Vs Thailand

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat