Medan – LS dan S, dua pengusaha yang masih saling berkerabat, telah digelandang oleh pihak Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dari keterangan resmi kepada para wartawan di Medan, Jumat, 3 Februari 2023, disebutkan kalau LS dan S telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Selain LS dan S, pihak DJP juga menyerahkan barang bukti berupa dugaan penggelapan pajak ke pihak Kejaksaan.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S.
“Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ,” ujar Eka.
Ia bilang, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif.
Ia bilang faktur pajak itu tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan diterbitkan melalui kedua perusahaan yang dimiliki.
Keduanya bahkan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
“Perbuatan keduanya dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2015, dan negara dirugikan hingga Rp 244.836.899.130,” ujar Eka.
Untuk memulihkan kerugian negara, Eka bilang penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka.
“Nantinya semua itu akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” kata Eka.
Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik tanah dan bangunan tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Satu mobil tanah dan bangunan tanah seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 di Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dalam kasus ini, Eka bilang kedua tersangka dijerat pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 16/ 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kata Eka, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun.
Serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan.
“DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara dan Penegakan Hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam rangka penerimaan negara,” tutur Eka menegaskan.
Reporter: Heno