Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekdaprov Soal Status Ganda Direktur Mattaher: Kaget, Mangkir Hingga Berujung Surat

Prisat by Prisat
24 Januari 2023
in Daerah
0
Sekdaprov Soal Status Ganda Direktur Mattaher: Kaget, Mangkir Hingga Berujung Surat
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman. (DETAIL/Frangki)

Jambi – Polemik rangkap kepegawaian Dirut RSUD Mattaher, Dr. dr. Herlambang, SpOG-KFM terus bergulir. Ujungnya adalah surat dibalas surat.

Related posts

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

13 September 2025
Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

11 September 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melayangkan surat kepada dr Herlambang pada 16 Januari 2023. Dia disuruh memilih, tetap bertugas sebagai Direktur RSUD Mattaher, atau kembali sebagai dosen di Universitas Jambi (Unja).

Lalu, tanggal 20 Januari 2023, dr Herlambang beri balasan. Surat itu pun tersebar ke grup- grup WhatsApp. Memuat tentang beberapa poin pernyataan sikap. Namun, tak satu pun menjawab opsi pemberian Pemprov Jambi.

Kali ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman buka suara soal perjalanan dr Herlambang menjadi direktur serta menanggapi surat balasan Herlambang.

Sebagai Sekretaris Pansel Lelang Jabatan Tinggi Pratama (JTP) Provinsi Jambi Tahun 2022, ia terlebih dahulu bicara soal proses seleksi. Sudirman menyebut Pansel tidak keliru. Ia pun tidak menampik jika Herlambang memperoleh izin dan persetujuan dari Rektor Unja sebagai pimpinannya untuk mengikuti lelang jabatan.

Namun, yang jadi persoalan, kata Sudirman adalah saat Herlambang lolos, ia tidak melakukan mutasi dari Unja ke Pemda.

“Ada mekanismenya. Kalau pimpinan sudah menyetujui untuk proses lelang, maka sesungguhnya dia menyetujui untuk mutasi, ada regulasinya itu. Begitu sudah ikut tes, lulus, lalu diangkat, harusnya segera mengajukan permohonan pengunduran diri ke Unja,” ujar Sudirman pada Selasa, 24 Januari 2023.

Bahkan, Sudirman menjelaskan langkah apa yang harusnya diambil Herlambang pada saat itu.

“Nomor satu, bawa SK-nya. Pak, saya sudah diterima sebagai tenaga ini, mohon saya diproses pemberhentiannya. Nomor dua, jangan keluarkan tunjangan fungsional saya. Karena tunjangan fungsional akan hilang begitu dia menduduki jabatan struktural,” kata Sudirman.

Terkait tidak adanya persyaratan yang mengharuskan mutasi seperti disebut Herlambang dalam surat balasan, Sudirman punya jawaban.

“Kalau melalui lelang terbuka, ya harus mundur,” ucapnya.

Sudirman mengatakan, Pansel tidak mesti membubuhkan ada kewajiban harus mundur dalam persyaratan. Kata Sudirman, “makanya harus baca aturan kalau mau daftar”.

Lagi-lagi Sudirman mempertegas. Herlambang daftar melalui persetujuan rektor. Oleh sebab itu, Herlambang siap keluar dari Unja ketika dilantik sebagai Direktur RSUD Mattaher dan proses selanjutnya berada di Pemda.

Saat proses seleksi, Sudirman tahu bahwa Herlambang berstatus dosen. Ia mengatakan konsekuensinya harus keluar dari Unja kalau dilantik dan harus pindah ke Pemda.

Akan tetapi, ia juga mengaku kaget setelah mengetahui status ganda milik Herlambang setelah ia menjabat beberapa bulan sebagai Direktur.

“Saya baru tahu juga dia merangkap itu, setelah ada surat itu. Saya heran juga, oh masih merangkap. Baru tahu betul setelah polemik itu,” kata Sudirman terheran- heran.

“Kalau dari sisi Pemda tidak ada salahnya. Begitu sudah dilantik, ya kewajibannya untuk segera mengurus dan berhenti,” tuturnya.

Ia pun memberi tanggapan soal balasan surat Herlambang. Menurutnya, surat itu tak menjawab pilihan yang diberikan. Padahal, jelas- jelas permohonan penugasan Herlambang ditolak oleh Kemendikbudristek.

“Kalau dari jawaban surat kan mau dua- duanya. Ya, ternyata kan ditolak oleh Kementerian. Makanya rekomendasi surat dari kementerian itu memerintahkan rektor memberhentikan dr. Herlambang sebagai dosen Unja dan beralih sebagai ASN Pemprov,” kata Sudirman.

Namun, Sudirman menyampaikan hingga saat ini Rektor Unja belum mengambil keputusan.

Soal pemberian surat yang berisikan dua pilihan ke Herlambang, Sudirman mengatakan jika sebenarnya itu tidak akan keluar jika Herlambang mau mengindahkan panggilan Sekda Provinsi Jambi. Ia mengaku sudah beberapa kali memanggil Herlambang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, ia memilih mangkir.

“Sebenarnya surat opsi ini tidak akan muncul kalau saya panggil, yang bersangkutan datang. Dipanggil beberapa kali tidak mau datang. Ya sudah saya kirim surat, dan itu pun atas nama Bapak Gubernur. Saya lemparkan dua opsi itu,” ucapnya.

Reporter: Frangki Pasaribu

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Netizen Soal Marselino ke Beerschot: Jangan Hanya Cari Followers

Next Post

Ranking BWF: Ginting Ranking Dua, Jonatan Peringkat Tiga

Next Post
Ranking BWF: Ginting Ranking Dua, Jonatan Peringkat Tiga

Ranking BWF: Ginting Ranking Dua, Jonatan Peringkat Tiga

RECOMMENDED NEWS

Gubernur New York Legalkan Pupuk Kompos Dari Jasad Manusia

Gubernur New York Legalkan Pupuk Kompos Dari Jasad Manusia

3 tahun ago
Kuning Hingga Merah, ‘Kode’ Apa Yg Diperlihatkan Oleh Warna Dahak?

Kuning Hingga Merah, ‘Kode’ Apa Yg Diperlihatkan Oleh Warna Dahak?

3 tahun ago

Hesnidar Haris Didampingi TP PKK Kabupaten Tanjungjabung Timur Lakukan Kunjungan ke Rumah Produksi Batik

1 tahun ago
DPRD Muarojambi Menggelar Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2022

DPRD Muarojambi Menggelar Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2022

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat