Batanghari – Puluhan ribu liter minyak hasil pengeboran liar di Provinsi Batanghari akhirnya diserahkan ke negara melalui Pertamina.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Intelijen Kejaksaan Batanghari Aulia Rahman mengatakan, Kejaksaan Batanghari telah melakukan pengolahan minyak mentah secara ilegal sebanyak 3.397 liter.
Pengerjaan minyak mentah diawasi langsung oleh Direktur Pembuktian dan Penyitaan (PB3R), Wahyu Nugraha Effendi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kajari) Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman mengatakan, eksekusi minyak mentah ilegal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, dengan kekuatan hukum tetap (inckracht) dalam 19 perkara terhadap barang bukti berupa ±3.397 liter minyak mentah.
“Keputusan itu kepada negara dengan diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Rokan Region 1 Field Region 1 Jambi,” kata Aulia Rahman, Kamis, 12 Januari 2022. Menurut Aulia, eksekusi sebelumnya juga dilakukan pada 2022, kata Aulia, ini merupakan eksekusi pertama yang dilakukan Kejaksaan Batanghari pada 2023.
Baca Selengkapnya di Orasi.ID