Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberikan penilaian “Opini Pengawasan Pelayanan Publik”.
Pemberian penilaian kepada 34 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sumut itu dilakukan berdasarkan hasil survei penilaian Ombudsman RI tahun 2022.
Kegiatan itu digelar di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang Nomor 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis, 26 Januari 2023.
Penyerahan hasil survei kepatuhan itu dihadiri oleh Gubernur Edy Rahmayadi, Walikota Medan Bobby Nasution, serta kepala daerah lainnya.
16 dari 34 Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerima penilaian di antaranya mendapatkan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
16 Pemda itu dinilai berhak mendapatkan penilaian tersebut karena berhasil meraih predikat zona hijau pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa terjadi peningkatan hingga 100 persen kepatuhan standar pelayanan publik pada Pemda-pemda di Sumut.
Kata Abyadi, penyerahan penghargaan ini dilakukan menindaklanjuti Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang digelar di Jakarta pada 22 Desember lalu.
Dikatakannya, penilaian ini dilakukan dengan melihat sejauh mana Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik melalui perangkat daerah dalam mematuhi kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik baik.
“Untuk itu, penganugerahan dan penilaian ini diberikan sebagai salah satu strategi guna mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewajibannya dalam rangka mempercepat dan memperbaiki pelayanan publik,” ujar Abyadi Siregar.
Reporter: Heno