DATAJAMBI.COM, Merangin – Perilaku tak pantas dilakukan Yahya (54), warga Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin terhadap ponakannya sendiri. Sebut saja Melati (18).
Kejadian tragis yang merusak kehormatan dialami oleh Melati terjadi 7 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban tengah berbaring tidur di dalam kamar di rumah neneknya.
Namun sekitar pukul 23.00 WIB, tiba-tiba pelaku yang tak lain pamannya yang tinggal di samping rumah neneknya masuk kedalam kamar kemudian mendekap mulut korban dengan selimut. Pelaku yang sudah dikuasai nafsu jahanam langsung menciumi korban, dan berusaha melepaskan pakaian korban.
Korban berusaha untuk melawan aksi bejat pelaku namun kalah tenaga. Korban tidak kuat melawan pelaku. Akhirnya kehormatan korban terenggut dalam tempo lima menit.
Usai pelaku memperkosa korban, pelaku langsung keluar melalui jendela kamar korban, dengan meninggalkan korban di atas kasur.
Korban tak terima dengan perlakuan pamannya. Korban menceritakan apa yang dialami kepada neneknya. Sekitar pukul 03.00 dini hari, korban bersama dengan keluarga langsung melaporkan ke Polsek Pamenang.
Tim Reskrim Polsek Pamenang yang mendapat laporan korban, langsung bergerak untuk mengamankan pelaku yang terlanjur melarikan diri. Tim Reskrim bergerak melakukan perburuan. Hasilnya, pelaku diketahui keberadaannya di salah satu gubuk di Kelurahan Pematang Kandis.
Tanpa perlawanan, pelaku ditangkap dan kemudian diamankan ke Polsek Pamenang, Sementara dari rumah korban polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Kapolsek Pamenang, AKP Pul Tampubolon mengakui bahwa pelaku perkosaan di bawah umur itu telah diamankan di Polsek Pamenang.
“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyian, yang berada di kawasan Kelurahan Pematang Kandis Bangko. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, Selain mengamankan pelaku kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban,ā kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek Pamenang, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancamanya di atas lima tahun,” ucapnya.
Sementara itu menurut Angga, warga Empang Benao mengatakan, pelaku dikenal sebagai penjual sayur. Korban adalah keponakan dari istrinya pelaku.
“Setahu kami pelaku dan korban masih keluarga. Rumah pelaku dan korban juga berdampingan. Semoga kasusnya segera tuntas sebab kasihan korban masih di bawah umur juga,” ujar Angga.