DATAJAMBI.COM, Medan – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menegaskan bakal membawa problem para guru dan pegawai negeri di Kecamatan Marelan ke Pemko Medan.
“Apa yang sudah disampaikan para guru anggota koperasi guru dan pegawai negeri (KGPN) Kecamatan Medan Marelan kepada kami pada awal pekan kemarin akan kami bawa ke Pemko Medan,” kata Abyadi kepada para wartawan di Medan, Kamis (12/12/2023) sore.
Namun terlebih dahulu pihaknya akan mempelajari persoalan itu lebih mendalam untuk kemudian mengoordinasikannya ke pihak-pihak terkait.
Abyadi menyebutkan, kemungkinan besar pihaknya akan mengoordinasikan persoalan para guru tersebut ke Pemko Medan, Dinas Koperasi Kota Medan ke pengurus KPGN Kota Medan.
“Kami juga akan panggil pengurus KGPN Kecamatan Medan Marelan untuk minta penjelasan dan klarifikasi tentang hal ini,” ujar Abyadi Siregar.
Kemudian jika merasa curiga ada penyimpangan pengelolaan dana dari pengurus, Abyadi mempersilahkan anggota koperasi untuk melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum, baik kepolisian atau kejaksaan.
“Kalau Ombudsman sebagai lembaga pengawasan, yang kami tangani adalah dugaan maladministrasi dalam pengelolaan koperasi yang tidak dapat memenuhi hak anggota,” ujar Abyadi.
Sementara, sambung Abyadi, kalau di dalamnya juga ada kasus hukum, misal diduga ada penyimpangan penggunaan dana, korupsi, maka untuk penanganan dan penindakannya ada di penegak hukum.
Sementara, Ketua KGPN Kecamatan Medan Marelan, Juriati, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi untuk meminta keterangan dan penjelasannya terkait pengaduan para guru anggota koperasi yang ia pimpin. *