Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Usut Dugaan TPPU Kasus Menara BTS

Prisat by Prisat
29 Januari 2023
in Nasional
0
Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Usut Dugaan TPPU Kasus Menara BTS
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong (UK) di Gedung Bundar, pada Kamis , 26 Januari 2023.

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong (UK) di Gedung Bundar, pada Kamis , 26 Januari 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan keduanya diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pembangunan Menara BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020 s/d 2022.

“Saksi yang diperiksa yakni UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Related posts

Peduli Koperasi, Al Haris Pernah Terima Penghargaan yang Hanya Diberikan Kepada 3 Gubernur se-Indonesia

Peduli Koperasi, Al Haris Pernah Terima Penghargaan yang Hanya Diberikan Kepada 3 Gubernur se-Indonesia

7 Oktober 2024
Al Haris Ucapkan Terima Kasih kepada Atlet PON Jambi, Al Haris: Prestasi yang Luar Biasa

Al Haris Ucapkan Terima Kasih kepada Atlet PON Jambi, Al Haris: Prestasi yang Luar Biasa

14 September 2024

Selain Usman, Kejagung turut menyelidiki dua orang saksi dari pihak swasta adalah Gregorius Aleks Plate (GAP) dan Muchlis Muchtar (MM).

Ketut mengatakan perkara praduga TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas masalah praduga TPPU.

Kejagung RI dikenali telah menetapkan empat tersangka dalam masalah prasangka korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur penunjang 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi menyampaikan salah satu tersangka itu ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara untuk tiga tersangka yang lain merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dijalankan untuk memperlihatkan pelayanan digital di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo mempersiapkan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan namun, kata beliau, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/isn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Isu Jadi Walkot Solo, Kaesang Disebut Sudah Temui FX Rudy

Next Post

PSS Tambah Derita Arema di Liga 1, Tekuk Singo Edan 2-0

Next Post
PSS Tambah Derita Arema di Liga 1, Tekuk Singo Edan 2-0

PSS Tambah Derita Arema di Liga 1, Tekuk Singo Edan 2-0

RECOMMENDED NEWS

Demo Mahasiswa Jambi 11 April Soal Wacana 3 Periode, Edi Purwanto: Itu Isu dari Pihak yang Cari Muka

Demo Mahasiswa Jambi 11 April Soal Wacana 3 Periode, Edi Purwanto: Itu Isu dari Pihak yang Cari Muka

3 tahun ago
Gubernur Jambi Apresiasi TNAJ Dalam Membentuk Karakter dan Tingkatkan Manusia yang Bertaqwa

Gubernur Jambi Apresiasi TNAJ Dalam Membentuk Karakter dan Tingkatkan Manusia yang Bertaqwa

12 bulan ago
Al Haris Tegaskan Komitmen Sejahterakan Masyarakat Jambi

Al Haris Tegaskan Komitmen Sejahterakan Masyarakat Jambi

3 tahun ago
Pengacara Kaya Oman Tawar Bisht Messi Rp15,5 Miliar

Pengacara Kaya Oman Tawar Bisht Messi Rp15,5 Miliar

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat