ADVERTISEMENT
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Perkara

Kasus Dosen Unja dengan Mahasiswa Disabilitas Berujung Restoratif Justice

Prisat by Prisat
25 Januari 2023
in Perkara
0
Kasus Dosen Unja dengan Mahasiswa Disabilitas Berujung Restoratif Justice
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jambi – Kasus oknum Dosen Universitas Jambi berinisial DI yang sempat viral usai dilaporkan ke Polda Jambi oleh mahasiswanya beberapa bulan lalu terkait kasus penganiayaan terhadap penyandang disabilitas akhirnya berujung damai. Kasusnya diselesaikan lewat skema keadilan restoratif.

Related posts

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

1 Agustus 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

23 Juli 2025

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan hal tersebut saat menggelar jumpa pers di Polda Jambi pada Rabu sore, 25 Januari 2023.

“Di awal kami sampaikan bahwa kasus ini jadi atensi. Makanya penyelidikan kami percepat. Alhamdulilah tidak terlalu lama kita bisa sampaikan berkas ke kejaksaan tahap 1,” ujar Kombes Pol Andri Ananta, Rabu, 25 Januari 2023.

Namun berdasarkan keterangan Andri, ketika pihaknya sedang menunggu hasil penelitian dari Kehaksaan. Tak serselang lama muncul pencabutan laporan dari kedua belah pihak.

Masalahnya, berkas itu sudah tahap 1. Untuk mepercepat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dengan semua mekanisme mulai dari penetapan tersangka, penahanan, sampai dengan pemberkasan.

“Saat itu kami pertimbangkan,” kata Andri.

Kemudian tanggal 18 Januari 2023, Andri berujar, pihaknya menerima P19 (pengembalian berkas) dari Kejaksaan Negeri Jambi.

“Berkas yang kami kirimkan dianggap belum lengkap,” katanya.

Tak hanya itu, sekitar tanggal 16 Januari 2023, menurut Dirreskrimsus, sudah masuk permohonan untuk pencabutan laporan dan juga ada perdamaian antara pelaku dengan korban.

“Jadi banyak upaya, hak-hak tersangka ini yang diajukan kepada kami,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, serta unsur-unsur dalam persyaratan dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Restoratif Justice yang sudah dipenuhi pun menjadi pertimbangan penyidik Polda Jambi.

Andri menyampaikan bahwa, tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara khusus restoratif justice. Dalam hal ini dihadiri oleh ibu korban, korban, istri tersangka, pemerintah setemlat dan pihak Unja.

“Dari hasil gelar perkara khusus, kami bisa menyimpulkan kita bisa melaksanakan restoratif justice,” ujar Andri.

Sementara itu untuk administrasi penyidikan untuk pengeluaran tersangka, Andri mengatakan, sedang diproses berdasarkan keputusan hasil gelar perkara khusus restoratif justice.

Reporter: Juan Ambarita

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Alasan Ojek Online Bakal Kena Jalan Berbayar ERP di Jakarta

Next Post

Bali Ungguli London dan Paris dalam Destinasi Terpopuler di Dunia 2023

Next Post
Bali Ungguli London dan Paris dalam Destinasi Terpopuler di Dunia 2023

Bali Ungguli London dan Paris dalam Destinasi Terpopuler di Dunia 2023

RECOMMENDED NEWS

Soal Kemacetan Batu Bara, Syaiful: Mestinya yang Disalahkan itu Pengusaha

Soal Kemacetan Batu Bara, Syaiful: Mestinya yang Disalahkan itu Pengusaha

3 tahun ago
Sekda Batanghari M Azan Pimpin Rapat Evaluasi PAD TA 2022

Sekda Batanghari M Azan Pimpin Rapat Evaluasi PAD TA 2022

3 tahun ago
Anggota DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria Menghadiri Sosialisasi Pendidikan Politik Tahun 2023

Anggota DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria Menghadiri Sosialisasi Pendidikan Politik Tahun 2023

3 tahun ago
Ditahan, Ferry Irawan Bacakan Sepucuk Surat Untuk Venna Melinda

Ditahan, Ferry Irawan Bacakan Sepucuk Surat Untuk Venna Melinda

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat