Jambi – Kasus oknum Dosen Universitas Jambi berinisial DI yang sempat viral usai dilaporkan ke Polda Jambi oleh mahasiswanya beberapa bulan lalu terkait kasus penganiayaan terhadap penyandang disabilitas akhirnya berujung damai. Kasusnya diselesaikan lewat skema keadilan restoratif.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan hal tersebut saat menggelar jumpa pers di Polda Jambi pada Rabu sore, 25 Januari 2023.
“Di awal kami sampaikan bahwa kasus ini jadi atensi. Makanya penyelidikan kami percepat. Alhamdulilah tidak terlalu lama kita bisa sampaikan berkas ke kejaksaan tahap 1,” ujar Kombes Pol Andri Ananta, Rabu, 25 Januari 2023.
Namun berdasarkan keterangan Andri, ketika pihaknya sedang menunggu hasil penelitian dari Kehaksaan. Tak serselang lama muncul pencabutan laporan dari kedua belah pihak.
Masalahnya, berkas itu sudah tahap 1. Untuk mepercepat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dengan semua mekanisme mulai dari penetapan tersangka, penahanan, sampai dengan pemberkasan.
“Saat itu kami pertimbangkan,” kata Andri.
Kemudian tanggal 18 Januari 2023, Andri berujar, pihaknya menerima P19 (pengembalian berkas) dari Kejaksaan Negeri Jambi.
“Berkas yang kami kirimkan dianggap belum lengkap,” katanya.
Tak hanya itu, sekitar tanggal 16 Januari 2023, menurut Dirreskrimsus, sudah masuk permohonan untuk pencabutan laporan dan juga ada perdamaian antara pelaku dengan korban.
“Jadi banyak upaya, hak-hak tersangka ini yang diajukan kepada kami,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, serta unsur-unsur dalam persyaratan dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Restoratif Justice yang sudah dipenuhi pun menjadi pertimbangan penyidik Polda Jambi.
Andri menyampaikan bahwa, tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara khusus restoratif justice. Dalam hal ini dihadiri oleh ibu korban, korban, istri tersangka, pemerintah setemlat dan pihak Unja.
“Dari hasil gelar perkara khusus, kami bisa menyimpulkan kita bisa melaksanakan restoratif justice,” ujar Andri.
Sementara itu untuk administrasi penyidikan untuk pengeluaran tersangka, Andri mengatakan, sedang diproses berdasarkan keputusan hasil gelar perkara khusus restoratif justice.
Reporter: Juan Ambarita