Jambi – Pejabat (Pj) bupati akan diberhentikan jika tidak mampu mengendalikan inflasi di daerah hingga tiga bulan berturut- turut. Hal itu merupakan ultimatum dari Mendagri, Tito Karnavian yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman.
Sudirman menyebut, sanksi tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara virtual pada Selasa, 24 Januari 2023.
“Ya, tadi pak menteri sudah jelas, tegas itu. Bagi para Pj yang sampai tiga kali, misalnya Januari, Februari, Maret inflasinya masih tinggi siap-siap saya berhentikan,” ujar Sudirman saat ditemui awak media di ruangannya.
Ia mengatakan jika pengendalian inflasi di daerah adalah tanggung jawab para kepala daerah termasuk Pj bupati.
“Kalau misalnya tidak mampu mengendalikan inflasi maka termasuk yang tidak saya rekomendasikan ke Presiden. Kira-kira begitu,” katanya.
Sementara di Provinsi Jambi, pengendalian inflasi menjadi kajian kepada 3 orang Pj bupati, yakni di Muarojambi, Tebo, dan Sarolangun. Hal tersebut lantaran pencatatan inflasi hanya berada di dua daerah, yaitu Kota Jambi dan Kabupaten Bungo.
“Makanya kata pak menteri tadi nanti tiap-tiap kabupaten (pencatatan inflasi) ditambah lagi. Jadi tidak hanya dua, ditambah lagi dengan kabupaten lain. Sehingga misalnya kita 11 kabupaten/kota, kalau memang misalnya diambil 6 daerah kan agak terwakili. Pak menteri tadi sudah merespons itu,” ucapnya.
Reporter: Frangki Pasaribu