Medan – Gubernur Edy Rahmayadi menghibahkan lahan dan bangunan eks Rumah Sakit (RS) Paru yang ada di Jalan Asrama, Medan, ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Komitmen itu disampaikan Gubernur kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis, 26 Januari 2023.
Saat itu Gubernur baru saja mengikuti acara penyerahan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik hasil.penilaian Ombudsman tahun 2022.
Penilaian itu diberikan kepada 33 Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumut, plus Pemprov Sumut di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang.
Gubernur mengaku telah melihat secara langsung kondisi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kata dia, kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat ini berstatus menyewa dan kondisi ruangan sempit.
Padahal, kata Gubsu, lembaga ini memiliki tugas yang besar yakni sebagai pengawas eksternal pemerintah dan instansi-instansi serta harus mengawasi 33 kabupaten/kota plus Pemprov Sumut.
“Tugas mereka besar, tapi kantornya seperti ini, sempit. Menyewa lagi. Jadi kita akan hibahkan gedung bekas Rumah Sakit Paru untuk dijadikan kantor Ombudsman Sumut,” kata Gubernur.
Ia menegaskan segera memproses penyerahan eks RS Paru tersebut ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Saya sudah perintahkan bagian aset Pemprov Sumut untuk segera mengurus ini,” ujar Gubernur Edy.
Disebutkan Edy, gedung eks RS Paru itu sudah tidak lagi dipakai, tidak dioperasikan lagi.
Dari pada gedung itu terbengkalai atau diserobot orang, Gubernur bilang lebih bagus dimanfaatkan dan dijadikan kantor Ombudsman.
Lebih lanjut dikatakan Gubernur Edy, karena proses untuk pemberian hibah perlu waktu, termasuk harus pula melalui persetujuan DPRD Sumut.
Maka, kata Gubernur, selama proses itu berjalan, Ombudsman Sumut sudah bisa mempergunakan gedung itu sebagai kantor ketimbang harus terus menyewa kantor.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Edy Rahmayadi yang akan menghibahkan gedung eks Rumah Sakit Paru menjadi Kantor Ombudsman Sumut.
“Kita sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur. Kantor yang representatif memang sangat dibutuhkan Ombudsman Sumut,” kata Abyadi.
Sebab, ujar mantan jurnalis Harian Medan Bisnis ini, kantor Ombudsman saat ini kurang representatif dan statusnya menyewa.
“Setiap tahun kami harus mengeluarkan dana Rp 300 juta untuk sewa kantor. Sementara anggaran yang dimiliki Ombudsman sangat terbatas,” ucap Abyadi.
Ombudsman, lanjutnya, akan segera menyiapkan permohonan hibah gedung kepada Pemprov dan DPRD Sumut dan akan segera meninjau kondisi gedung yang akan dihibahkan.
Reporter: Heno