Jambi – Sebanyak 13 pemuda melakukan aksi pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur, warga Kota Jambi. Aksi bejat tersebut dilancarkan oleh para pelaku di 2 tempat berbeda di Kabupaten Batanghari.
Saat menggelar ungkap kasus pencabulan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa awalnya, ibu korban melapor ke Polda Jambi pada 22 Januari 2023 karena kedua anaknya tak kunjung pulang ke rumah.
Kedua anak tersebut merupakan anak di bawah umur. Usianya masih 14 dan 13 tahun. Mereka baru ditemukan oleh orang tua korban pada 23 Januari 2023 di salah satu gubuk di Kabupaten Batanghari.
“Kedua korban adalah warga Kota Jambi yang menjadi korban dari sekelompok sebagian pria dewasa. Sebagian anak-anak di bawah umur yang melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan,” katanya.
Dirkrimum Polda Jambi menjelaskan, awalnya kedua anak tersebut sedang bermain di luar rumah pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB. Kala itu cuaca sedang hujan.
Kemudian datanglah beberapa orang dengan mengendarai sepeda motor menghampiri mereka. Korban diajak bicara dan diduga diiming-imingi sesuatu. Hingga mereka mau menuruti para pelaku dan pergi bersama para pelaku.
“Kedua anak ini dibawa kedua tempat terpisah. Pertama adalah SD di Batanghari. Kedua dibawa ke rumah pelaku oleh beberapa anak,” katanya.
“Apa yang dilakukan di sana adalah persetubuhan, dipaksa, disetubuhi kedua korban,” ujarnya lagi.
Kemudian setelah itu korban dibawa ke salah satu rumah pelaku. Korban pun kembali disetubuhi oleh pelaku.
Sampai esok harinya, Senin sore, 23 Januari 2023. Kedua korban ditinggalkan oleh pelaku di sebuah pondok dan ditemukan oleh orang tuanya pada malam harinya.
Tak terima dengan peristiwa yang menimpa kedua putrinya, orang tua korban langsung melapor ke Polda Jambi, pada malam itu juga.
“Alhamdulillah setelah kita lakukan penyelidikan, dengan mendatangi TKP, kita menemukan dari CCTV orang-orang yang kita duga melakukan perbuatan yang dilaporkan oleh ibu korban,” ujarnya.
“Kita berhasil mengungkap 10 orang tersangka. Termasuk 3 lagi yang belum kita tangkap namun kita sudah mengantongi nama-nama pelaku tersebut,” katanya lagi.
Dirreskrimsus merinci adapun inisial para pelaku yakni, untuk yang melakukan persetubuhan di SD ada 2 orang M (18) dan AM (18. Kemudian di rumah salah satu tersangka 2 orang yakni II dan FF (18). “Nah FF ini 2 kali. Satu lagi di rumah kosong,” ujarnya.
Sementara pelaku yang juga melakukan persetubuhan dan yang sedang diburu oleh pihak kepolisian berinisial D dan A. Sisanya yang melakukan pencabulan berinisial S, R, A, J, dan S.
Terhadap para pelaku, kata Andri, semua tersangka ditahan. “Termasuk kita akan mengungkap dan menangkap 3 orang pelaku yang saat ini belum bisa diamankan. Pasal yang dikenakan Pasal 81 dan 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 5 tahun maksimal 12 tahun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita