Jambi – Wali Kota Jambi Syarif Fasha marah terhadap aksi para supir mobil truk batu bara yang belakangan sewenang-wenang masuk dalam Kota Jambi.
Dengan tegas Fasha mengatakan, ia akan menerapkan sanksi denda puluhan juga kepada para supir truk yang melintasi masuk ke dalam kota serta kurungan 6 bulan penjara.
“Kita sepakat bersama TNI, Polri serta Forkompinda Pemerintah Kota Jambi mendenda 50 juta rupiah dan 6 bulan kurungan penjara bagi supir truk masuk dalam Kota Jambi,” kata Fasha, Rabu, 25 Januari 2023.
Tidak hanya truk berisi batu bara, ia juga mempertegas mobil truk batu bara yang kosong juga tidak diperbolehkan masuk dalam Kota Jambi dan akan didenda tilang akumulatif.
“Mobil truk batubara yang kosong juga tidak boleh lewat dan akan didenda dan truk batu bara boleh melintasi Kota Jambi yakni jalan yang sudah ditentukan ruas jalan seperti Lingkar Barat dan Lingkar Selatan Kota Jambi,” ujarnya.
Fasha mempertegas, peraturan ia tegakan sesuai perda nomor 4 tahun 2017 dan demi menegakan kedisiplinan, Fasha langsung berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas, Forum RT Kota Jambi serta masyarakat untuk melaporkan mobil truk membawa batu bara ke pihak aparat keamanan.
“Mobil truk yang membawa batu bara sering masuk melintasi jalan dalam Kota Jambi saat malam hari dan ia berpesan kepada RT dan masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib supaya disidang ditempat dan langsung denda serta dipenjara,” katanya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Rudi Manurung saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan truk batu bara sangat mengganggu masyarakat dalam Kota Jambi dan akan ditindak.
“Tilang yang spesial yang bisa buat efek jera terhadap para supir truk batu bara dan kita sudah siapkan hakim untuk sidang di tempat langsung jika kedapatan masuk dalam Kota Jambi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita