DATAJAMBI.COM, Jambi – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi bakal naik pada tahun 2023. Kenaikan itu merujuk pada kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang telah menggelar rapat baru-baru ini.
Hasilnya, UMP Jambi tahun 2023 akan mengalami kenaikan sebesar 4,89 persen. Sebelumnya UMP Jambi sebesar Rp 2.698.940,87. Dengan kenaikan itu, akan meningkat menjadi Rp 2.830.788,6.
Kenaikan UMP Jambi tahun 2023 mendapat tanggapan dari pakar ekonomi, Prof. Dr. Haryadi, S.E., M.M.S.
Ada beberapa pertimbangan dalam menetapkan UMP sesuai penjelasan Haryadi. Tiga hal utama yang dia sampakan adalah tingkat kelayakan hidup para tenaga kerja, kemampuan perusahaan dan kenaikan inflasi.
“UMP kan ditujukan kepada para pekerja. Kalau naik 4,8 persen saya kira masih rasional. Persoalannya, apakah bisa diterapkan atau tidak. Perlu pengawasan itu,” ujar Haryadi kepada wartawan pada Rabu, 16 November 2022.
Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Jambi ini mengatakan penetapan UMP harus betul- betul dikaji. Terutama mengenai tingkat kelayakan UMP yang telah ditetapkan. Termasuk juga kemampuan dari perusahaan untuk membayar upah para pekerjanya.
“Nanti kalau terlalu tinggi, perusahaan susah, justru berakibat kepada pengurangan tenaga kerja. Kan berdampak pada pemutusan hubungan kerja, pengangguran,” katanya.
Sebaliknya jika terlalu rendah, akan merugikan para pekerja. Hal itu lantaran saat ini terjadi kenaikan harga yang terjadi akibat inflasi.
“Daya beli masyarakat sudah turun. Kalau upah tidak dinaikkan, maka mereka (buruh) tidak bisa menyesuaikan daya beli,” ujarnya.
Secara sederhana Profesor ini menjelaskan hubungan kenaikan inflasi dengan penetapan upah. Inflasi yang tinggi justru berakibat fatal karena menyebabkan penurunan daya beli, pasar jadi lesu serta permintaan terhadap barang- barang menurun.
Dengan kondisi itu namun tidak menaikkan UMP, maka para pekerja tidak mampu menyesuaikan standar hidupnya.
Walaupun dinaikkan, UMP Jambi masih tak sebanding dengan daerah-daerah lainnya, apalagi Jakarta. Kata Haryadi, “tapi enggak masalah asal disesuaikan dan melibatkan banyak pihak, mudah-mudahan itu suatu keputusan yang pas”.
“Kalau ukuran pas atau enggak, tentu mereka yang harus pas menghitung berapa ya. Tapi saya kira kalau kenaikan 4,8 persen itu kan masih di bawah kenaikan inflasi yang terjadi pada Juli dan Agustus 2022. Jadi kalau upah naik 4,8 persen saya kira itu pas,” ucap Haryadi.