DATAJAMBI. COM Jambi – Suhardi Antoni, Manager PT Kresna Duta Agroindo (KDA) Merangin dan Amrin Saroha Sitorus, Manager PT Satya Kisma Usaha (SKU) Tebo bungkam saat dikonfirmasi terkait pemberitaan yang beredar.
Seperti yang dikutip dari detail. id, Dua manajer perusahaan perkebunan sawit anak Sinarmas Group itu terkesan mengabaikan konfirmasi awak media soal pemberitaan yang beredar bahwa PT KDA dan PT SKU kompak untuk tidak membayarkan gaji pekerja/buruhnya sesuai UMP Provinsi Jambi.
Dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Kamis, 15 November 2022, baik Suhardi maupun Amrin memilih untuk tidak menjawab. Berselang beberapa saat ketika dikonfirmasi via telepon, mereka juga memilih untuk tidak merespons. Sekalipun panggilan seluler yang dilakukan awak media bertanda masuk.
Sementara itu Don Fredi selaku Ketua Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan saat dikonfirmasi awak media mengatakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan yang tergabung dalam Sinar mas tersebut, maka serikat pekerja pertanian dan perkebunan Provinsi Jambi yang dalam hal ini diketuai Don Fredy, SH telah melaporkannya kepada Gubernur Jambi dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
“Kalo pihak perusahaan tetap tidak bersedia membayar upah pekerja berdasarkan UMP Jambi 2022, mogok tetap dijalankan,” kata Don Fredi pada Kamis, 15 November 2022.
Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa aksi mogok kerja direncanakan akan dilakukan pada 23 sampai 28 November 2022.
Terkait hal ini awak media masih menunggu pernyataan sikap dari pihak Disnakertrans Provinsi Jambi maupun DPRD Provinsi Jambi bidang ketenagakerjaan tentang hak-hak ratusan pekerja di grup Sinarmas tersebut yang tidak dipenuhi perusahaan.