Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Kadisnakertrans: Kenaikan UMP Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen

charlesirait by charlesirait
20 November 2022
in Daerah
0
Kadisnakertrans: Kenaikan UMP Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI.COM, Jambi – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Tertuang dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tertanggal 16 November 2022.

Seperti yang dikutip dari DETAIL.ID Peraturan Menteri ini dari Kadisnakertrans Provinsi Jambi, Bahari Pandjaitan pada Sabtu, 19 November 2022.

Related posts

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

13 September 2025
Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

11 September 2025

Ia menyampaikan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak.

Penyesuaian upah minimum tahun 2023 mempertimbangkan aspirasi yang berkembang. Terutama dalam hal menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

Adapun formula penghitungan upah ninimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula yang digunakan yakni sebagai berikut.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Dimana, UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. UM(t) yakni upah minimum tahun berjalan. Sedangkan penyesuaian nilai UM merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (Inflasi + (PE x α)).

Inflasi yang dimaksud yakni Inflasi provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Pertumbuhan ekonomi bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

Kemudian bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

Nilai α yang dimaksud adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalamrentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Lebih lanjut, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum ini tidak boleh melebihi 10 persen.

“Kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen,” ujar Bahari pada Jumat,18 November 2022.

Namun apabila dalam penghitungan Upah Minimum melebihi 10 persen, maka Gubernur akan menetapkan UM dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Catatan Jambi Mantap: Nilai Tukar Petani di Provinsi Jambi Tak Nyata

Next Post

PKL Jual Miras Dengan Dalih Jualan Makanan Ringan, Petugas Amankan Puluhan Miras

Next Post
PKL Jual Miras Dengan Dalih Jualan Makanan Ringan, Petugas Amankan Puluhan Miras

PKL Jual Miras Dengan Dalih Jualan Makanan Ringan, Petugas Amankan Puluhan Miras

RECOMMENDED NEWS

Bloomberg Diklaim Ingin Akuisisi Wall Street Journal & Washington Post

Bloomberg Diklaim Ingin Akuisisi Wall Street Journal & Washington Post

3 tahun ago
6 Warga Kena Ott Buang Sampah Asal Pilih Di Jakarta: Denda Rp400 Ribu

6 Warga Kena Ott Buang Sampah Asal Pilih Di Jakarta: Denda Rp400 Ribu

3 tahun ago
Al Haris Siapkan Rencana Strategis Hadapi Inflasi Daerah

Al Haris Siapkan Rencana Strategis Hadapi Inflasi Daerah

3 tahun ago
5 Fakta Forest Vs Chelsea: The Blues Tidak Jarang Apes Di Awal Tahun

5 Fakta Forest Vs Chelsea: The Blues Tidak Jarang Apes Di Awal Tahun

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat