Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Advertorial

DPRD Tanjungjabung Timur Melakukan Rapat Paripurna Perubahan Kebijakan dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2022

Dewi by Dewi
29 Agustus 2022
in Advertorial
0
DPRD Tanjungjabung Timur Melakukan Rapat Paripurna Perubahan Kebijakan dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2022
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI.COM, Tanjungjabung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Timur mengelar rapat paripurna laporan Badan Anggaran DPRD terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022 pada Senin, 29 Agustus 2022.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur Mahrup dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungjabung Timur Sapril dan sejumlah unsur pimpinan.

Related posts

Gubernur Jambi Hadiri Puncak Perayaan Momen Hari Kartini

Gubernur Jambi Hadiri Puncak Perayaan Momen Hari Kartini

30 April 2025
Gubernur Jambi Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan Dalam Mendukung Komitmen Pemprov Jambi Program Strategis Nasional Pembangunan

Gubernur Jambi Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan Dalam Mendukung Komitmen Pemprov Jambi Program Strategis Nasional Pembangunan

29 April 2025

Dalam rapat paripurna Ketua Badan Anggaran DPRD Tanjungjabung Timur Muhammad Guntur menyampaikan, “perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara merupakan dokumen perencanaan yang memuat kebijakan pemerintah daerah mengenal asumsi dasar perubahan pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah”.

“Hal dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan,” katanya.

Lanjutnya, dengan mempedomani ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah telah menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan pembahasan rancangan perubahan kua dan rancangan perubahan ppas tahun anggaran 2022.

Dia menjelaskan plafon sementara pendapatan daerah dan belanja penghasilan pendapatan daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp 1.096.405.979.122,00, setelah perubahan sebesar Rp 1.092.990.850.225,00 atau berkurang sebesar Rp 3.415.128.897,00.

“Hal dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan,” katanya.

Lanjutnya, dengan mempedomani ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah telah menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan pembahasan rancangan perubahan kua dan rancangan perubahan ppas tahun anggaran 2022.

Dia menjelaskan, plafon sementara pendapatan daerah dan belanja penghasilan pendapatan daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp 1.096.405.979.122,00, setelah perubahan sebesar Rp 1.092.990.850.225,00 atau berkurang sebesar Rp 3.415.128.897,00.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Bupati Fadhil Arief Lantik Lima Pejabat Eselon II

Next Post

Rapat Paripurna APBD KUA dan PPAS 2022 Fraksi-fraksi DPRD Menyampaikan Pendapat Akhir

Next Post
Rapat Paripurna APBD KUA dan PPAS 2022 Fraksi-fraksi DPRD Menyampaikan Pendapat Akhir

Rapat Paripurna APBD KUA dan PPAS 2022 Fraksi-fraksi DPRD Menyampaikan Pendapat Akhir

RECOMMENDED NEWS

Al Haris Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Jamsostek Paritrana Award 2023

Al Haris Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Jamsostek Paritrana Award 2023

2 tahun ago

Laga Tebo vs Sungai Penuh Jadi Laga Pembuka, Ini Jadwal Gubernur Cup 2022

4 tahun ago
Prof Helmi Hadiri Workshop Kewirausahaan Berbasis Syariah yang Diadakan FKIP Unja

Prof Helmi Hadiri Workshop Kewirausahaan Berbasis Syariah yang Diadakan FKIP Unja

6 bulan ago
DUMISAKE Belum Berjalan, Edi Purwanto: Harusnya OPD Ikuti Arahan Gubernur

DUMISAKE Belum Berjalan, Edi Purwanto: Harusnya OPD Ikuti Arahan Gubernur

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Bank Jambi Menjamin Tidak Ada Kerugian Nasabah
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright Ā© 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright Ā© 2022 datajambi.com • Created by Prisat