Jambi – Bank Jambi masih menunggu hasil akhir audit forensik yang dilakukan IBM untuk mengungkap penyebab insiden siber yang menyerang sistem perbankan tersebut.
Audit tersebut dinilai menjadi kunci dalam menentukan sumber permasalahan, pihak yang bertanggung jawab, hingga langkah pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan.
Komisaris Bank Jambi yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan proses hukum yang sedang ditangani Polda Jambi tetap berjalan dan sepenuhnya dihormati oleh manajemen Bank Jambi.
Namun di saat yang sama, pihaknya juga menaruh perhatian besar terhadap hasil audit forensik yang sedang disusun IBM.
Menurutnya, audit tersebut akan memberikan gambaran utuh mengenai penyebab insiden, baik yang berasal dari faktor internal, kelemahan sistem, maupun kemungkinan adanya kelalaian pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Jambi.
“Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Jambi. Bersamaan dengan itu, Bank Jambi juga sedang menunggu hasil final audit forensik dari IBM yang nantinya akan menjadi dasar dalam mengambil langkah selanjutnya,” ujar Sudirman.
Ia menjelaskan, audit forensik tidak hanya bertujuan mengidentifikasi bagaimana insiden terjadi, tetapi juga menjadi landasan untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp144 miliar.
Bagi Bank Jambi, kata Sudirman, pengungkapan pelaku pidana saja belum cukup. Yang tidak kalah penting adalah memastikan penyebab insiden dapat diketahui secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Yang ingin kami pastikan adalah di mana letak kelemahan sistemnya, bagaimana proses itu bisa terjadi, serta siapa yang memiliki tanggung jawab berdasarkan fakta yang ditemukan dalam audit forensik,” katanya.
Apabila hasil audit menunjukkan adanya kesalahan pada sistem atau layanan yang disediakan vendor, Bank Jambi akan lebih dulu mengedepankan penyelesaian sesuai mekanisme yang telah diatur dalam kontrak kerja sama.
“Di dalam perjanjian sudah ada klausul mengenai tanggung jawab masing-masing pihak. Jika memang terbukti berasal dari kesalahan vendor, tentu penyelesaian pertama yang ditempuh adalah melalui musyawarah,” ucapnya.
Namun, apabila upaya penyelesaian tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, Bank Jambi tidak menutup kemungkinan menempuh jalur perdata untuk memperoleh penggantian kerugian.
“Kalau tidak ada titik temu dalam musyawarah, maka langkah berikutnya adalah melalui proses hukum perdata agar ada kepastian mengenai ganti rugi,” tegas Sudirman.
Ia juga meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan dari jajaran direksi maupun pegawai internal Bank Jambi. Menurutnya, seluruh penilaian harus didasarkan pada hasil audit forensik yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin membangun opini sebelum semua fakta terungkap. Audit forensik akan menunjukkan penyebab kejadian, siapa yang lalai, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Sudirman menambahkan, proses pidana yang saat ini berlangsung memiliki tujuan berbeda dengan proses pemulihan kerugian. Penegakan hukum terhadap pelaku tidak serta-merta membuat kerugian Bank Jambi kembali, sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian lain berdasarkan hasil audit.
“Pengembalian kerugian tidak otomatis terjadi karena adanya proses pidana. Itu akan bergantung pada hasil audit forensik dan mekanisme penyelesaian yang nantinya ditempuh,” katanya.
Ia memastikan peluang untuk memulihkan kerugian masih terbuka. Dari total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp144 miliar, Bank Jambi sebelumnya telah berhasil mengamankan sekitar Rp18 miliar.
“Harapan untuk memulihkan kerugian masih ada. Kita menunggu hasil audit sebagai dasar untuk menentukan pihak yang wajib bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara terkait jadwal penyampaian hasil audit forensik IBM kepada publik, Sudirman menegaskan hal itu menjadi kewenangan direksi Bank Jambi.
“Soal kapan hasil audit akan diumumkan merupakan kewenangan direksi. Kami sebagai komisaris menunggu penyampaian resmi dari manajemen,” katanya. (*)






