DATAJAMBI.COM, Jambi – Tiga pelaku pungli yang sempat viral di media sosial diamankan oleh Polres Kerinci pada Rabu 4 Mei 2022 di dekat jembatan jalan lintas Jujun-Danau Kerinci, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.
Adapun identitas 3 orang yang diamankan tersebut adalah Mat Dong alias Dandi (46) warga RT 02 Desa Pulau Pandan. Kemudian, Saprianto alias Ayah Gufron (30) warga RT 01 Desa Karang Pandan. Dan terakhir, Despan Silanetra alias Yoki (43) warga Desa Pulau Pandan. Ketiganya adalah warga Kerinci.
Dari ketiga pelaku, tim kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 479.000. Kemudian, 2 blok bundle karcis retribusi masuk objek wisata Danau Kerinci.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo, sekitar pukul 13.00 WIB Rabu 4 Mei kemarin, anggota Unit Opsnal meluncur ke objek wisata Danau Kerinci dari arah Desa Jujun. Saat sampai di jembatan menjelang objek wisata ada beberapa orang masyarakat yg memungut uang dengan menggunakan karcis.
“Anggota mengatakan hanya akan lewat dan tidak masuk objek wisata, namun tetap diminta pungutan per orang sebesar Rp.10.000. Maka Briptu Tri Karlisme memberikan uang sebanyak Rp 20.000 untuk 2 orang dan diterima oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Setelah itu, lanjut dia, anggota segera mengamankan para 3 orang pelaku tersebut. Kemudian para pelaku beserta barang bukti uang dan karcis retribusi dibawa ke Polres Kerinci untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun hasil pemeriksaan, Dinas Pariwisata Kab. Kerinci melalui UPTD Pariwisata telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Retribusi Objek Wisata Danau Kerinci selama lebaran 2022 dengan pihak ketiga atas nama Mardoni (40) dengan kesepakatan sesuai uraian Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 556/ 39/ I/ Disparbud/ 2022, 12 April 2022, untuk selama 10 hari sejak 04 Mei 2022 s/d 13 Mei 2022.
Kemhudian, atas kontrak tersebut Mardoni membuka pintu retribusi dari arah jembatan Sanggaran Agung, sedangkan dari arah Desa Jujun Mardoni memberikan kepada orang lain atas nama Mat Dong.
Kontrak Mardoni dengan Dinas Pariwisata diketahui senilai Rp 180 juta lalu Mardoni melakukan kontrak lagi dengan Mat Dong senilai Rp 85 juta.
Dalam pelaksanaan pungutan di lapangan Mardoni dan Mat Dong merekrut beberapa anak buah. Sebelum turun ke lapangan sudah disampaikan kepada petugas agar selektif dan humanis namun kurang diindahkan oleh anak buah ybs sehingga terjadi permasalahan yaitu orang yg sekadar lewat di objek wisata tetap dipungut dan videonya viral di beberapa sosmed.
Setelah diamankan, Mat Dong beserta anak buahnya diberikan imbauan agar lebih selektif lagi dalam memungut retribusi. Apabila ada perlawanan dari masyarakat yang hanya lewat agar dipersilakan lewat namun diikuti/ dikawal untuk memastikan apa benar hanya lewat atau masuk ke dalam objek wisata, kalau ternyata masuk ke objek wisata dapat dipungut retribusi.
“Ketiga orang tersebut diperbolehkan pulang dan dikenakan wajib lapor, untuk giat pungutan retribusi tetap dilaksanakan namun di bawah pengawasan dan pemantauan Dinas Pariwisata dan Polres Kerinci,” ujar Kasat.
Reporter: Juan Ambarita