DATAJAMBI, Jambi – Padatnya kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muarojambi menjadi pertanyaan publik. Selama 3 bulan, sepanjang Januari hingga Maret 2022, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muarojambi dikabarkan sering melakukan kunjungan kerja atau dinas luar kota.
Kunjungan kerja ke luar darah tersebut baru-baru ini dibenarkan oleh Kabag Risalah dan Perundang-undangan DPRD Muarojambi Sulaiman. Namun Ia membantah kegiatan tersebut selalu dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
Sulaiman menyebutkan bahwa tidak semua anggota DPRD melakukan kunjungan kerja atau dinas luar. “Akan tetapi beberapa dari Fraksi di DPRD melakukan studi banding ke daerah yang memang dijadikan bahan percontohan untuk dibawa dan dibahas di DPRD Kabupaten Muarojambi,” ujar Sulaiman seperti dikutip dari jambinow.id.
Namun anehnya, ia menyebut bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Muarojambi hadir dalam Paripurna DPRD Kabupaten Muarojambi dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Muarojambi dan pembacaan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi.
Dari pernyataan tersebut diduga Sulaiman telah melakukan kebohongan publik. Pernyataannya berbanding terbalik dengan fakta daftar hadir anggota dewan dalam rapat paripurna yang ternyata hanya dihadiri 20 orang dari total 35 anggota dewan.
Dalam tangkapan gambar kegiatan Rapat Paripurna tersebut pun tidak tampak kehadiran salah satu Wakil Ketua DPRD Muarojambi.
Jika berkaca pada kehadiran rapat paripurna yang tidak dihadiri semua anggota, lantas ke manakah anggota yang tidak hadir tersebut?
Sebelumnya, Ahmad Haikal menyebutkan bahwa anggota dewan melaksanakan Koordinasi Konsultasi Gabungan Komisi ke Luar Daerah Luar Provinsi.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Termaktub dalam mandat Permendagri tersebut bahwa penyediaan anggaran pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas bagi: (1) pejabat daerah dan staf Pemerintah Daerah; (2) pimpinan dan anggota DPRD; serta (3) unsur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; diprioritaskan pelaksanaannya pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selanjutnya disebutkan, jika dilaksanakan di luar daerah, maka diarahkan untuk dapat dilaksanakan secara virtual.