DATAJAMBI, Jambi – PTPN6 Jambi membantah soal adanya tudingan kriminalisasi terhadap warga dan Kades Sungaikering, Kecamatan Kayuaro Barat, Kerinci, Jambi. Sekretaris Perusahaan PTPN6 Jambi memastikan bahwa manajemen PTPN6 Jambi hanya mendata dan memverifikasi areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 2 seluas 3.014,6 hektare.
“Kita memang tengah mendata dan memverifikasi aset-aset perusahaan, jadi tidak benar kalau ada tindakan intimidasi atau kriminalisasi. Kita ini adalah negara hukum, tidak mungkin melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” kata Achmedy Akbar melalui penjelasan tertulis pada Senin, 28 Februari 2022.
Ia menjelaskan dalam areal HGU Nomor terbagi dalam 8 afdeling. Kemudian, di dalam HGU itu ada emplasment, jalan dan jembatan, areal pembibitan, kebun kopi, kebun teh, dan areal jurangan atau rendahan yang tidak ditanam.
“Itu semua masih tercatat sebagai aset PTPN6 Kayuaro. Aset-aset inilah yang sedang kita data dan verifikasi secara rinci, apakah masih sesuai data atau tidak,” ujar kata Achmedy Akbar.
Ia juga menjelaskan, hasil invetarisir sementara, beberapa pihak yang telah mendirikan bangunan di atas HGU Nomor 2 tersebut telah disurati pihak manajemen PTPN6 Kayuaro, namun sejauh ini belum direspons.
Oleh karena itu, PTPN6 telah menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh selaku pengacara negara untuk menertibkan aset-aset PTPN6 yang telah dikuasai oleh pihak lain.
“Tentunya, kita akan menempuh prosedur yang berlaku di negara kita ini. Salah satunya dengan menggandeng pengacara negara yaitu Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Lagi pula semua ada tahapannya, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Achmedy.