Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Lepas Aset ke Desa Lain, Kades Senaung Diduga Menyalahi Aturan

admin by admin
20 Februari 2022
in Daerah, Perkara
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp


DATAJAMBI, Muaro Jambi – Kepala Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi diduga telah menyalahi aturan. Oknum Kepala Desa tersebut diduga telah mengizinkan peralihan wilayah Desa Senaung menjadi aset Desa Kedemangan. Kedua desa ini diketahui memang berada bersebelahan.

Related posts

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

13 September 2025
Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

11 September 2025

Secara sepihak, selaku pemimpin desa, ia diduga telah mengizinkan Pemerintah Desa Kedemangan untuk membangun jalan di lokasi yang dilepas.

Melansir detail, salah satu warga desa Senaung pun menceritakan temuan ini, Jumat 17 Februari 2022. “Warga yang merasa tanahnya ikut menjadi bagian yang dilepaskan itu melapor kepada saya. Kok tanpa pemberitahuan telah dibangun jalan itu? Dan terlebih lagi yang membangun adalah Desa Pedemangan, padahal seumur-umur mereka dan lahannya adalah bagian dari desa Senaung,” ujar salah satu narasumber yang enggan menyebutkan namanya.

Tindakan tersebut menurutnya telah sewenang-wenang dan menyalahi aturan. “Memindahkan batas desa bukanlah kewenangan dari Kepala Desa, jadi dia tak bisa memberikan izin sepihak begitu saja. Terlebih lagi ada tanah warga di situ,” tuturnya.

“Pada musyawarah desa tanggal 23 Januari 2020 telah ditetapkan 3 poin, mengenai batas desa, peralihan wilayah desa Senaung menjadi aset desa Kedemangan, serta Pemdes Kedemangan dizinkan membangun jalan di lokasi yang dilepas,” ujarnya lagi.

Lokasi desa yang dilepas tepatnya berada di RT 11 Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Senaung, Ramadhan menjelaskan bahwa pelepasan tersebut tidak sepihak. “Pelepasan wilayah desa ini hasil dari kesepakatan kedua belah pihak antara dua desa,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muaro Jambi, Dede Noviyanto, mengatakan hal tersebut melanggar aturan Permendagri No. 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Peraturan Bupati.

Dalam Bab IV pasal 4 Permendagri No. 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa berbunyi bahwa;

(1) Untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa dibentuk tim PPB Des.

(2) Tim penetapan dan penegasan batas desa sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. Tim PPB Des Pusat,
  2. Tim PPB Des Provinsi,
  3. Tim PPB Des Kabupaten.

Aturan tersebut sudah sangat jelas bahwa penentuan penetapan dan penegasan batas desa tidak berada di tangan pemerintahan desa.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Bupati MFA Buka Kejuaraan Karate Batanghari Cup 2022

Next Post

Satu Unit Rumah Hangus Terbakar di Kota Jambi

Next Post

Satu Unit Rumah Hangus Terbakar di Kota Jambi

RECOMMENDED NEWS

Keluarga: Indra Bekti Sudah Siuman Dan Stabil

Keluarga: Indra Bekti Sudah Siuman Dan Stabil

3 tahun ago
Pjs Sudirman Buka Sosialisasi Pendampingan Implementasi Program Kerja Sama Luar Negeri RS di Provinsi Jambi

Pjs Sudirman Buka Sosialisasi Pendampingan Implementasi Program Kerja Sama Luar Negeri RS di Provinsi Jambi

1 tahun ago
12 Istilah Gaul yang Berbau-bau Seksual, Jangan Asal ‘Oke’ Saja

12 Istilah Gaul yang Berbau-bau Seksual, Jangan Asal ‘Oke’ Saja

3 tahun ago
Gubernur Jambi Launching Sertifikat Elektronik 4 Kantor Layanan Pertanahan Daerah

Gubernur Jambi Launching Sertifikat Elektronik 4 Kantor Layanan Pertanahan Daerah

1 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat