Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Direktur Utama Bank 9 Jambi Digugat Melanesia Corruption Watch

admin by admin
16 Februari 2022
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Related posts

MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat

MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat

13 Juni 2025
Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil

Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil

9 Juni 2025

DATAJAMBI, Jambi – Direktur Bank 9 Jambi, Yunsak El Hacon digugat Melanesia Corruption Watch di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Hal ini diketahui dari perkara yang sudah terdaftar di data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi tertanggal Senin 14 Februari 2022.


Dilihat di SIPP PN Jambi, perkara ini terdaftar dengan nomor 19/Pdt.G/2022/PN Jmb dengan sidang pertama akan dilakukan pada Rabu, 2 Maret 2022 mendatang. Adapun ikut turut tergugat, Gubernur Jambi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Masih dari laman SIPP PN Jambi, dalam petitumnya Melanesia Corruption Watch meminta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan tergugat untuk melaporkan harta kekayaan sesuai fakta yang sebenarnya kepada turut tergugat I (KPK).

Memerintah kepada turut tergugat I (KPK), untuk melakukan pemeriksaan LHKPN yang dilaporkan oleh tergugat dan jika ditemukan bukti-bukti yang cukup agar melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Memerintah kepada turut tergugat I (KPK) untuk membuat laporan pidana terhadap tergugat di Kepolisian Republik Indonesia  dengan sangkaan membuat surat (LHKPN) palsu sesuai Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.

Memerintah kepada turut tergugat II (Gubernur Jambi) untuk mengevaluasi dan menonaktifkan jabatan tergugat sebagai Direktur Utama Bank 9 (sembilan) Jambi.

Membebankan biaya perkara seluruhnya  kepada tergugat akibat dari perkara ini dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebelumnya, Melanesia Corruption Watch dalam siaran persnya di laman melanesiagroup.worpres menyampaikan harta kekayaan Direktur Bank 9 Jambi, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 13,4 miliar, mengalami kenaikan hampir Rp 5 miliar pasca dilantik menjadi Dirut Bank 9 Jambi.

Dan sebelumnya LHKPN per 31 Desember 2019 jumlah harta kekayaan hanya Rp 8,7 miliar.

Dalam Laporan LHKPN ini diduga ada indikasi kecurangan untuk menyembunyikan harta kekayaan, adapun indikasi kecurangan sebagai berikut:

1. Pelaporan LHKPN mengenai aset harta kendaraan/mesin dari tahun 2017-2020, hanya yang dilaporkan kendaraan R2 senilai Rp 1,9 juta (ini janggal/tidak wajar sebab tidak mungkin seorang direktur bank tidak mempunyai kendaraan roda empat)

2. Aset Coffee and Resto ‘Elmondo’ yang berlokasi di depan UNJA Telanaipura Kota Jambi, tidak dilaporkan ke KPK per 31 Desember 2020, padahal aset resto ini dibuka sejak 10 Juli 2020.

Atas permasalahan ini Sahudi Ersad. SH selaku Kuasa Hukum Penggugat Melanesia Corruption Watch akan melaporkan ke KPK terkait LHKPN yang fiktif ini dan akan membuat laporan pidana pemalsuan surat ke Polda Jambi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Di Bawah Kepemimpinan dr Hamonangan, Pelayanan RSUD Daud Arif Kian Membaik

Next Post

Bupati Anwar Sadat: Assesment Diharapkan Bisa Menghadirkan Pejabat Sesuai Kompetensinya

Next Post

Bupati Anwar Sadat: Assesment Diharapkan Bisa Menghadirkan Pejabat Sesuai Kompetensinya

RECOMMENDED NEWS

Jelang Ekshumasi, Makam Gadis Cantik Dijaga Ketat Polisi

Jelang Ekshumasi, Makam Gadis Cantik Dijaga Ketat Polisi

2 tahun ago
Tim Advokasi Pemprov Respon Video Hoax yang Menjatuhkan Al Haris

Tim Advokasi Pemprov Respon Video Hoax yang Menjatuhkan Al Haris

1 tahun ago
Pilbup Muarojambi, Gerindra Usung Masnah Busro dan Zulkifli

Pilbup Muarojambi, Gerindra Usung Masnah Busro dan Zulkifli

11 bulan ago
Capres Musra Relawan Jokowi: Ganjar Teratas, Prabowo Kedua

Capres Musra Relawan Jokowi: Ganjar Teratas, Prabowo Kedua

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Siswa SMK 3 Tak Bisa Ikut Seleksi SNMPTN, Kabid SMK Disdik Provinsi Terkesan Lempar Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas
  • Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam
  • MK Putuskan Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat
  • Dewan Minta Pemkot Relokasi PKL Liar di Talang Banjar dengan Baik dan Adil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat