DATAJAMBI, Jambi – Kejari Batanghari tak kunjung melakukan rilis pers, terkait penetapan 7 orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, yang diduga merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Batanghari senilai Rp 7 miliar pada Tahun Anggaran 2021.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) mendatangi Gedung Adhiyaksa Kejaksaan Tinggi Jambi pada Senin, 24 Januari 2022.
Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan dalam orasinya mengatakan, menurut informasi berkas kasus korupsi yang menyeret sejumlah Pejabat di lingkup Dinkes Batanghari sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Kejari Batanghari atau P21.
“Tetapi kenapa sampai dengan hari ini Kejari Batanghari tidak berani melakukan
rilis pers dan menyampaikan ke publik, siapa saja oknum pejabat yang terlibat dan apa saja barang bukti yang berhasil diamankan. Kami sebagai masyarakat berhak tahu atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejari Batanghari,” kata Hadi Prabowo.
“Maka dari itu kami minta Kajati Jambi untuk menahan Kadinkes Batanghari dan orang – orang yang terlibat pusaran kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, dan menantang Asisten Pengawasan untuk mengevaluasi dan memonitoring jaksa yang memegang perkara ini, serta jalannya proses penegakan hukum pada Kejaksaan Negeri Batanghari,” ucap Hadi Prabowo.
Usai berorasi, Kajati Jambi melalui Asintel Jufri, SH, MH didamping Kasi Penkum Lexy Fatharani menerima perwakilan pedemo untuk beraudensi di ruangan Penkum Kejati Jambi.
Asintel Kejati Jambi Jufri S.H.,M.H mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan peran serta LSM Mappan, yang memiliki komitmen dan selalu pro aktif dalam memantau seluruh kebijakan pemerintah dan penggunaan uang negara.
“Dalam hal ini kami akan menyurati resmi dan memerintahkan Kajari Batanghari untuk segera melakukan konferensi pers, untuk menyampaikan tahapannya saat ini, kapan P21, apakah sudah ada penyerahan tersangka dan BB, dan sudah tahap II serta siapa saja tersangkanya,” kata Jufri.
Jufri juga menjelaskan bahwa pimpinan maunya seperti ini. “Ada instruksi dari Kejagung, dalam satu bulan berapa kali Kejari harus sampaikan ke publik atas capaian kerjanya, agar masyarakat tahu,” ujar Jufri.