DATAJAMBI.COM, Merangin – Meningkatnya Covid-19 di Kabupaten Merangin dan masuk pada level 4 membuat pemerintah memberlakukan PPKM. Namun salah satu keluarga di Belakang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis yang satu ini nekat menggelar resepsi pernikahan pada Senin, 11 Agustus 2021.
Akibatnya, Polres Merangin langsung membubarkan resepsi pernikahan itu. Lalu, tuan rumah digelandang ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnawarman melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Dwi Wahyu S. IK mengatakan bahwa tuan rumah pemilik resepsi sedang dalam pemeriksaan Unit Tipiter Polres Merangin.
“Di saat Kabupaten Merangin masuk level 4 dan mulai di berlakukan PPKM, malah ada warga yang mengelar resepsi. Dengan sangat terpaksa, kita bubarkan sebab kita harus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Merangin. Tuan rumah sedang diperiksa oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Merangin,” kata Indar.
Reporter: Daryanto