DATAJAMBI.COM, Tebo – Kendaraan yang bakal dilelang adalah barang milik negara berupa 1 unit kendaraan roda empat (mobil) dan 4 unit kendaraan roda dua (motor).
Unit mobil yang dilelang yakni merek/jenis mobil Toyota Kijang Super Pickup tahun 1989 sebanyak 1 (satu) unit. Sedangkan unit motor yang dilelang adalah merek/jenis sepeda motor Yamaha RX King tahun 2002 sebanyak 2 (dua) unit, merek/jenis sepeda motor Yamaha RX King tahun 2004 sebanyak 1 (satu) unit, dan merek/jenis sepeda motor Suzuki Smash tahun 2004 sebanyak 1 (satu) unit.
“Kendaraan yang dilelang ini milik Satker Polres Tebo Polda Jambi. Kondisinya dalam keadaan rusak berat,” kata Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K melalui Kabag Sumda Kompol M. Gunawan, SH, Rabu, 4 Agustus 2021.
Dikatakannya, limit harga lelang yakni Rp 24.202.000 dengan uang jaminan lelang sebesar Rp.12.101.000.
Cara Penawaran, lelang melalui internet (Closed Bidding / penawaran melalui email ) dengan mengakses url www.lelang.go.id. Uang jaminan efektif 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang pada tanggal 24 Agustus 2021.
Penawaran Lelang dimulai pukul 12.00 s/d 14.00 WIB (waktu server Aplikasi Lelang Internet). Untuk batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB (waktu server waktu server Aplikasi Lelang Internet).
Selanjutnya, pelunasan harga lelang selama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea Lelang Pembeli sebesar 2 % dari harga lelang.
“Tempat Pelaksanaan Lelang di KPKNL Jambi, Jl. Dr. Soetomo 17 Jambi,” ujarnya.
Gunawan menjelaskan, persyaratan lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn kemenkeu.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.
Selanjutnya, nominal jaminan yang disetorkan kerekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan sesuai pengumunan lelang.
Barang dapat dilihat di Kantor Polres Tebo Jl. Lintas Tebo Jambi KM. 04 Kelurahan Tebing Tiggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada jam kerja. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang pada tanggal (24 Agustus 2021).
Kemudian, segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetor ke Kas Negara.
Seterusnya, setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan nilai limit.
Objek lelang dalam kondisi apa adanya. Foto spesifikasi teknis dan informasi lebih dapat dilihat di website www.lelangdjkn kemenkeu.go.id.
Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/ atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apa pun kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang. Khusus untuk pembeli dalam lelang ini, maka penawar/pembeli tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia.
Kendaraan bermotor dinas roda empat dan roda dua yang di lelang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/surat-surat seperti BPKB, STNK dan Faktur Pembelian.
Keterangan lebih lanjut kata dia, dapat menghubungi Pejabat Pelaksanaan Lelang a.n. AKP Asep Ruhyana Jabatan kasubbag Sarpras Polres Tebo No. Hp 082280861164/WhatsApp No. 081274137709 dan atau KPKNL Jambi Jl. Dr. Soetomo Nomor 17 Telepon (0741) 22028-23980,.
“Lelang ini terbuka untuk umum. Masyarakat umum bisa ikut. Jika berminat silakan ikut lelang, siapkan persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Reporter: Syahrial