DATAJAMBI.COM, Tebo – Kasus oknum Ketua DPRD Tebo secara resmi diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ini dikatakan langsung oleh Direktur Executive DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo, Muhammad Mukhlisin Harahap, Rabu 11 Agustus 2021.
“Laporan kemarin sudah kita teruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI,” kata Harahap, sapaan Direktur Executive DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo, Muhammad Mukhlisin Harahap.
Dia menjelaskan, sebelumnya DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo telah melaporkan oknum ketua dewan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Oknum berinisial Mz dari fraksi partai Golkar ini dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai anggota DPRD Tebo dalam melakukan pungutan dana sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun Anggaran 2013-2014.
“Tahun 2019 kemarin kita laporkan ke Kajati Jambi,” kata dia.
Atas laporan itu, lanjut Harahap, dia telah dimintai keterangan oleh pihak Kejati Jambi pada Desember 2019.
“Lima jam lebih saya diperiksa di ruang penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi,” ujarnya.
Yang menjadi persoalan, kata dia, hingga saat ini pihak Kejati Jambi tidak mampu mendeteksi atau menindaklanjuti laporan tersebut. Hal itu yang membuat dia meneruskan laporan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.
“Kita mohon kepastian hukum demi keadilan atas tidak tindaklanjutinya laporan kita kemarin di Kejati Jambi,” ujarnya.
Terkait laporan yang dilayangkan DPD TOPPAN RI Kabupaten Tebo kepada Kejati Jambi tahun 2019 lalu, Ketua DPRD Tebo dan Kajati Jambi belum bisa dikonfirmasi. Konfirmasi tertulis yang telah dikirim pada 26 Juli 2021 lalu, hingga saat ini belum terjawab.
Informasi yang dirangkum media ini, Mz dilaporkan oleh DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo pada tahun 2019 lalu. Dalam laporannya, DPD TOPPAN RI mohon penindakan secara hukum (Yuridis) atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo dalam melakukan pemungutan dana sertifikat Prona sebanyak 439 eksemplar.
Dimana Prona tersebut diperuntukkan bagi keluarga miskin (Prasejahtera) di lima desa yakni, Desa Ulak Kemang, Desa Pintas Tuo, Desa Tambun Arang, Desa Bangko Pintas, dan Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir. Oknum anggota DPRD Kabupaten Tebo yang dilaporkan adalah Mz dari fraksi partai Golkar.
Pada laporan itu disebutkan masing-masing keluarga miskin yang menerima Prona dipungut biaya Rp 1 juta sampai dengan Rp 3 juta per sertifikat.
Dari sebab dan akibat perbuatan tersebut, LSM TOPAN RI Kabupaten Tebo menduga menyebabkan kerugian bagi masyarakat miskin penerima Prona.
Reporter: Syahrial