Adapun syarat dan kriteria penerima bantuan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Aturan itu berisi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona (Covid-19).
Merujuk aturan tersebut, pemberian subsidi gaji dilakukan bagi pekerja/buruh terutama yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam konferensi pers, Rabu 21 Juli 2021.
Adapun syarat-syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah, yaitu:
1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate. Perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu disebutkan pula bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
Besaran Bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan atau total Rp 1 juta.
Bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur. Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pernah memberikan subsidi upah di tahun lalu bagi pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta. Adapun nilai bantuannya sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Reporter: Juan Ambarita