DATAJAMBI.COM, Muarojambi – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan Pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun.
Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya atau gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut, berawal dari permohonan pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Keputusan MK terkait pendidikan gratis ini mendapat respon dari Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno (BBS).
Menurut BBS, pihaknya sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian.
“Oh belum, soal itu kita masih tunggu,” kata Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) usai menghadiri penyerahan TK Patra Serandi dari Pertamina EP Field ke Pemdes Talang Belido, pada Kamis, 12 Juni 2025.
BBS melanjutkan, keputusan MK ini Kementrian yang teknis setelah itu baru ada tindak lanjut ke Pemkab.
“Nanti ada tindak lanjut ke kita, mari kita tunggu,” ujarnya.
Ditanya, dengan postur APBD Muarojambi sanggup menggratiskan pendidikan sesuai putusan MK? BBS mengatakan terkait ini, APBD Muarojambi tidak akan kuat.
“Oh kita tidak kuat, tidak akan kuat,” ucapnya.
Reporter: Fayzal