ADVERTISEMENT
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Advertorial

Gubernur Al Haris: Pemrov Jambi Tidak Rumahkan Honorer

Prisat by Prisat
6 Februari 2025
in Advertorial, PEMPROV
0
Gubernur Jambi Al Haris. Foto : Istimewa

Gubernur Jambi Al Haris. Foto : Istimewa

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini tak menerapkan kebijakan merumahkan honorer. Hal tersebut lantaran menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.

Gubernur Al Haris menyatakan dalam aturannya yang tak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja dibawah 31 Oktober 2023.

Related posts

Gubernur Al Haris Didampingi Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Sungaipenuh

Gubernur Al Haris Didampingi Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Sungaipenuh

9 November 2025
HUT ke-17 Kota Sungaipenuh, Gubernur Al Haris Puji Kemajuan Bumi Sahalun Suhak Saletuh Bedil

HUT ke-17 Kota Sungaipenuh, Gubernur Al Haris Puji Kemajuan Bumi Sahalun Suhak Saletuh Bedil

9 November 2025

“Mereka masih bekerja seperti biasa. Dan kami tidak pernah membuat kebijakan terkait honorer di Pemprov,” sebutnya.

Al Haris melanjutkan, hahkan OPD Pemprov Jambi juga tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan Gubernur.

“Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” sebutnya.

Pada pekan lalu, Al Haris yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) resmi mengirim surat ke Menpan-RB.

Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.

Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.

Pertama, Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia. Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.

Lalu kedua, Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPKS).

Kemudian ketiga, Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Tags: Al HarisAPPSIAsosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh IndonesiaBadan Kepegawaian Nasional (BKN)Gubernur JambiHonorerjumlah tenaga honorerkebijakan merumahkan honorerkeputusan Pemerintah PusatOPD Pemprov JambiPegawai Tidak Tetap (PTT)Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)Pelayanan PublikPemerintah Provinsi Jambipengangkatan tenaga honorerPPPK paruh waktuPPPKSsurat ke Menpan-RBSurat Rekomendasi APPSITenaga Honorertenaga non ASNUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Previous Post

FST Unja Bersama HMI Cabang Jambi Gelar Seminar Bertema “Potensi dan Tantangan Pengembangan Energi Terbarukan”

Next Post

KPU Sumut Tetapkan H Surya Sebagai Wagubsu Terpilih Periode 2025-2030

Next Post

KPU Sumut Tetapkan H Surya Sebagai Wagubsu Terpilih Periode 2025-2030

RECOMMENDED NEWS

Bulog Cabang Sarko Salurkan Bantuan Pangan Tahap Kedua

Bulog Cabang Sarko Salurkan Bantuan Pangan Tahap Kedua

2 tahun ago
Begini Pesan Anggota DPRD Provinsi Jambi Kemas Alfarabi pada Harlah PMII

Begini Pesan Anggota DPRD Provinsi Jambi Kemas Alfarabi pada Harlah PMII

3 tahun ago
Perppu Ciptaker Tetap Hapus Hak Pekerja Libur 2 Hari Dalam Seminggu

Perppu Ciptaker Tetap Hapus Hak Pekerja Libur 2 Hari Dalam Seminggu

3 tahun ago
Ppp Ungkap Alasan Terima Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy

Ppp Ungkap Alasan Terima Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Sidang Perdana Korupsi Alat Praktik SMK Disdik, Kerugian Negara Terungkap Rp 11,6 Miliar
  • Regenerasi Bridge Jambi Berbuah Manis, Dua Atlet SD Tampil di Grand Final Nasional
  • Gubernur Al Haris Didampingi Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Sungaipenuh
  • HUT ke-17 Kota Sungaipenuh, Gubernur Al Haris Puji Kemajuan Bumi Sahalun Suhak Saletuh Bedil
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat