DATAJAMBI.COM, Tebo – Polres Tebo memanggil 6 orang saksi terkait pemukulan mantan Ketua HMI Cabang Tebo di Sekretariat LAM Kabupaten Tebo pada 23 Oktober 2024.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi media ini pada Senin, 28 Oktober 2024.
“Ya, hari ini sudah diperiksa enam orang saksi melalui surat panggilan yang sebelumnya sudah kita layangkan di antaranya inisial L,SI, SY,A,R dan S,” kata Yoga Darma.
Sejauh ini, menurut Yoga, penanganan laporan Oktaviandi sudah masuk ke tahap penyelidikan, dan Polres Tebo sudah memanggil enam orang saksi tersebut.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada terlapor, pasal 170 Jto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara,” kata Yoga.
Terpisah, Kuasa Hukum Oktaviandi, Dani Alvian Hardi menceritakan kronologis kejadian 23 Oktober 2024.
“Kejadian pemukulan terhadap Oktaviandi (mantan Ketum HMI Cabang Tebo) bermula ketika korban datang untuk melihat rangkaian kegiatan LAM Kabupaten Tebo yaitu musyawarah penyerahan tanda patuh dan permintaan maaf atas nama Agus Rubiyanto, yang sebelumnya telah diumumkan melalui sosial media,” kata Dani.
Kemudian, pada hari itu korban datang ke LAM untuk melihat prosesi musyawarah. Pada saat baru di halaman LAM, korban diteriaki oleh salah satu orang atas nama Afriansyah yang mengatakan tidak boleh masuk ke dalam. Setelah mendengar hal tersebut, korban menjawab dengan nada sopan “Iya, sayo dak masuk dak, sayo cuma nak nengok dari luar inilah.”
Dani menjelaskan, setelah korban mengucapkan kalimat tersebut, tiba-tiba korban langsung dicekik oleh salah satu oknum mantan Kepala Desa Jati Belarik. Dan dalam hitungan detik, datang lagi salah satu oknum yang langsung mengarahkan pukulan sebanyak 2 kali ke wajah korban Oktaviandi yang belakangan diketahui merupakan adik salah satu Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, yang saat ini sudah berstatus sebagai terlapor.
Setelah dipukul, korban langsung pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum dan melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polres Tebo untuk mendapatkan keadilan.
Atas kejadian pemukulan tersebut, kata Dani, korban mengalami luka robek pada bibir sebelah bawah.
“Atas kejadian ini, kami dari kuasa hukum pelapor meminta agar pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Tebo menangani kasus pemukulan ini dengan seadil-adilnya terhadap para pelaku,” tutur Dani.
Reporter: Hary Irawan