DATAJAMBI, Jambi – Polemik kembali begulir pasca SK Bupati Tanjungjabung Barat No: 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tentang penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembanguan Kebun Masyarakat di sekitar PT Dasa Anugerah Sejati (DAS), Batang Asam, Tanjungjabung Barat tertanggal 6 Desember 2023 dibatalkan oleh Majelis Hakim PTUN Jambi pada akhir Juni lalu.
SK Bupati Tanjungjabung Barat yang dibatalkan lewat putusan pengadilan PTUN Jambi tersebut dinilai jadi langkah baru dalam mengusut kebenaran program tersebut, apakah sebenarnya kebijakan tersebut bermasalah atau tidak?
Muhammad Asri, salah satu pengurus Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama yang menjadi induk 8 desa dalam pelaksanaan program fasilitasi pembangunan kebun masyarakat menyatakan sikap soal putusan PTUN tersebut.
“Yang mana berbunyi, meminta Bupati Tanjungjabung Barat membatalkan dan mencabut SKCP. Kami berpendapat bahwa kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% sesuai dengan Permentan 18 Tahun 2021 dari PT DAS kepada masyarakat 9 Desa masih bermasalah dan belum selesai,” kata Asri pada Rabu, 17 Juli 2024.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada PT DAS untuk membuka seterang-seterangnya tentang penetapan nilai kesanggupan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan agar tidak menjadi opini liar di tengah-tengah masyarakat 9 desa.
Selanjutnya, bahwa berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat 2 yang berbunyi “Hibah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan kepada masyarakat dan tidak dapat dikategorikan sebagai utang yang dibebankan kepada penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat”
Pihaknya berpendapat bahwa dana hibah yang telah diterima dan disalurkan oleh koperasi kepada kelompok tani 8 desa bersifat sah namun tidak mengikat lantaran berbentuk hibah serta merupakan wujud kesanggupan perusahaan.
“Sebagaimana disampaikan oleh pihak PT DAS pada saat rapat kesepakatan tanggal 18 Oktober 2023, pada saat hearing bersama anggota DPRD Tanjungjabung Barat dan juga ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjungjabung Barat pada saat sidang PTUN beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Selanjutnya, mereka meminta kepada pihak pemerintah daerah terkhusus Timdu untuk membuka kembali syarat perpanjangan HGU PT DAS dikarenakan batalnya SKCP fasilitas pembangunan kebun masyarakat. Maka syarat perpanjangan HGU tersebut dianggap batal.
“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah dalam proses penyelesaian bersikap netral dengan tidak menggiring opini para pimpinan desa untuk melakukan konsolidasi mendukung pihak mana pun,” katanya.
Dia juga mengajak kembali 9 Kelompok Tani untuk terus berjuang mengawal serta sekaligus menghormati upaya banding Pemkab dan PT DAS terhadap putusan hakim PTUN Jambi.
Terakhir pihaknya meminta kepada seluruh kelompok tani termasuk Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang untuk selalu menjaga keamanan, kenyamanan dan kondusifitas lingkungan masyarakat sambil menunggu putusan inkrah atas upaya banding tersebut.