DATAJAMBI, Bungo – Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P, bersama Dandim 0416/Bute, Letkol Inf Arief Widyanto, S.E., M.Han., dan Asisten II Ir. Syaiful Azhar melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada Kamis kemarin, 28 Maret 2024.
Penertiban PETI yang dipimpin Kapolres tersebut diikuti oleh Kabag Ops Polres Bungo Kompol H Darmawan SH, Kasat Intelkam AKP Tarjono SH.,MH, Kasat Samapta AKP Yan Efendi SH, Kasat Reskrim AKP Febrianto S.I.K, Pasi Ops Kodim Lettu AB Sitorus, Pasi Intel Kodim Lettu Sapta, Kadis Lingkungan Hidup, personel Polres Bungo dan Kodim 0416 Bute.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M Nur mengatakan, Polres Bungo tetap komitmen dalam pemberantasan dan penindakan tegas terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Kepolisian akan terus menindak tegas dan melakukan penegakan hukum baik bagi pelaku maupun pemodal penambangan emas secara ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bungo,” kata AKP M Nur.
Berdasarkan penjelasan Kasi Humas, penertiban dilakukan dengan cara personel dibagi menjadi 2 tim, Tim 1 melaksanakan penertiban di portal tanah H Mael, Tim 2 melaksanakan penertiban di Simpang Jalur 4 dan Tikungan sebelum bandara,” ujar AKP M Nur.
“Dari penertiban PETI tersebut sekira pukul 16.15 WIB dilaksanakan penertiban dompeng jenis lanting sebanyak 2 unit rakit di portal tanah H Mael dengan cara dibakar, kemudian penertiban dilakukan di Simpang Jalur 4 sebanyak 1 unit rakit dengan cara dibakar,” katanya.
Selanjutnya, di tikungan sebelum bandara juga kembali dilakukan penertiban sebanyak 10 unit rakit dengan cara dibakar.
“Jadi totalnya ada 13 unit rakit tersebut ditertibkan dengan cara dibakar,” katanya.