DATAJAMBI, Tebo – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Tebo Ilir dan Kecamatan VII Koto dijadwalkan akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024 mendatang.
Namun, selain dari dua kecamatan tersebut, berkembang isu indikasi pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu yang digelar pada 14 Februari lalu di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir yang berpotensi akan melakukan PSU di sejumlah TPS
Terkait hal tersebut,Ketua KPU Kabupaten Tebo, Atiul Fuadiah merespon isu yang berkembang saat di konfirmasi media ini pada Kamis, 22 Februari 2024 di sekretariat KPU Kabupaten Tebo.
“Kalau yang di Muara Kilis tersebut itu masih di kaji oleh pihak Bawaslu,kami tidak bisa berkomentar banyak,” kata Atiul.
karena, lanjut dia, pada dasarnya KPU hanya menerima rekomendasi menentukan apakah TPS tersebut dilakukan PSU atau tidak, jika memang Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran yang mengharuskan PSU, akan mereka ikuti.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni SP saat diwawancarai media ini terkait informasi yang berkembang indikasi pelanggaran yang terjadi di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir membenarkan hal tersebut.
“Memang benar ada laporan masuk tertanggal 20 Februari terkait indikasi pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS Desa Muara Kilis pada saat pemungutan suara pada pemilu 14 Februari 2024,” ujar Farida.
Namun, kata Farida,saat ini kita sedang melakukan pendalaman dan akan melakukan kajian-kajian apakah ada indikasi pelanggaran yang dikategorikan berat yang nantinya harus dilakukan PSU atau mengarah ke Pidana.
“Yang jelas, kita akan bawa laporan ini kedalam Pleno tingkat Kabupaten, apapun hasilnya, nantinya kita akan tuangkan dalam bentuk surat rekomendasi tertulis,” ucapnya.(*)